-->

Lagi, Warga Kraton Dibekuk Polisi Kedapatan Nyabu Tempat Kost Desa Suko



PASURUAN, Polresta Pasuruan, Polda Jatim - Satuan Anti Narkoba Polres Kota Pasuruan, berhasil mengungkap kasus Narkotikahari Kamis tanggal. 14 februari 2019 Pukul 18.30 wib Penangkapan dilaksanakan di sebuah tempat kos desa. Suko Kec. Kraton kab. Pasuruan

Tersangka bernama SUGIATMOKO ABI BASKORO Bin DASARIANTO Laki-laki, Malang 13 mei tahun 1996, umur 22, swasta, SMK (lulus), Indonesia/jawa, Alamat Dsn. Krajan RT 5 RW 4 Ds. Tambakrejo  kec. Kraton Kab. Pasuruan

Selain Tersangka Polisi berhasil mengamankan BARANG BUKTI berupa . 1 klip - sabu 0,31 gram
1 HP warna putih,   1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik, 1 buah rangkaian alat sabu, 1 buah botol mineral

Kronologi menurut penuturan Tersangka kepada petugas bahwa pada hari Kamis tgl. 14 februari 2019 Pukul 18.30 wib dilaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tsk a.n SUGIATMOKO ABI BASKORO Bin DASARIANTO di sebuah kos alamat Ds. Suko Kec. Kraton kab. Pasuruan, sehingga di temukan barang bukti sebagaimana uraian tsb diatas.

Tersangka diancam dengan pasal  TINDAK PIDANA sebagaimana diatur dalam Psl 114 (1) atau psl 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Tersangka dipastikan akan mendekan di balik jeruji besi selama beberapa tahun ke depan untuk mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya.  (Andre)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama