-->

Pengedar Sabu Asal Tambak Asri Dicokok Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya



SURABAYA -  Tribunus.co.id-  Kinerja Unit serse Kriminal (Reskrim) perlu mendapatkan acungan jempol,hal ini terbukti dengan kesigapan dan gerak cepatnya mampu memberantas peredaran Narkotika di wilayah nya,dengan menangkap salah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu - sabu jl.Tambak Asri Surabaya pada hari Jum’at (22/02/2019) lalu sekira pukul 11:00 Wib.

M.R Saputra (18) warga Jalan Tambak Asri Surabaya,ditangkap unit Reskrim Polsek Krembangan,yang  berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut polisi terus melakukan pemantauan dan penyelidikan.

pelaku berhasil ditangkap dirumah kosnya,saat  penangkapan Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan barang bukti berupa puluhan poket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami S.H., menjelaskan,tersangka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan petugas,beserta  barang bukti sabu - sabu  didalam kamar kostnya.

Masih Esti Setija Oetami menagatakan saat ini  pelaku beserta barang bukti puluhan poket sabu sudah kita amankan dan di bawa ke Mapolsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kepada Petugas tersangka mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut adalah miliknya,”ujar Kapolsek Krembangan Senin (04/03/2019).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa * 1 (satu) poket diduga sabu berat bruto 1,35 grm 1 (satu) poket diduga sabu berat bruto 0,37 gram,  1 (satu) poket diduga sabu berat bruto 0,33 gram,    3 (tiga) poket sisa sabu berat bruto @  0,32 grm,  3 (tiga) poket sisa
 sabu berat bruto @ 0,31 grm,    3 (tiga) poket sisa sabu berat bruto @ 0,33 grm,   1 (satu) poket sisa sabu berat bruto 0,29 grm,   1 (satu) poket sisa sabu berat bruto 0,34 grm,   1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,35 grm,   1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,55 grm,    1 (satu) buah timbangan elektriK,   1 (satu) buah HP

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya, untuk tersangka kita kenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”Pungkasnya.   (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama