-->

Pesta Sabu Dua Warga Andonosari Tutur Dibekuk Polisi Di Tretes


Pasuruan, Tribunusantara - Khoiron 33th warga Dusun Krajan 3 Desa Andonosari sewel Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dan seorang temannya Minggu 24/5/2015 ditangkap Unit satuan narkoba Polres Pasuruan di tempat kos kosannya vila Anggrek Tretes kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan.

Saat wartawan menghubungi AKBP Sulistyono, selaku Kapolres via sms mengatakan masih belum mengetahui peristiwa penangkapan tersebut, nanti akan ditanyakan kepada anak buahnya kasat narkoba .

Menurut sumber penangkapan itu bermula dari informasi warga sekitar

kos kosan yang ditempati pelaku.dan info tersebut ditindaklanjuti oleh anggota unit res narkoba.

Namun saat petugas melakukan penggerebekan  Khoiron dan temannya juga  ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram serta alat isap dan diamankan anggota polisi sebagai bukti.

Dari temuan tersebut tersangka ditetapkan pasal 112 KUHP  'Barang siapa memiliki dan menyimpan serta menggunakn Narkoba, akan dikenakan sangsi penjara kurungan dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara. Anggota Unit Res Narkoba menggelandang pelaku dan dua temannya guna pemeriksaan dan untuk dimintai keterangan di Mapolres Pasuruan.  ( N/bdulah)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama