
Saat penangkapan 2 pelaku tersebut ,Kapolsek mojowarno AKP Moch Wilono SH mengatakan bahwa 2 pelaku pencuri kayu jati tersebut adalah berinisial SP 58 th buruh kuli dan BS 47 th buruh kuli,keduanya adalah warga Ds Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang saat penangkapan kedua pelaku SP dan BS tersebut sekitar pukul 10:00 wib dilokasi Perhutani Jombang.
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang juga mengatakan tersangka SP dan BS tanpa ijin sudah sejak satu bulan yang lalu mengambil dan memotong kayu jati milik Perhutani Kabupaten Jombang untuk dikumpulkan kemudian dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu M.Subadar mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polres Jombang. Kini kedua pelaku terjerat pasal 82 (1) huruf C,(2) Jo.pasal 12 C,UU RI No:18 Thn 2013 Jo Pasal 59 (3) huruf C .Jo pasal 78 (5) UU RI No:41 Thn 1999 tentang kehutani beserta barang bukti ,pelaku SP 2 batang kayu jati dan BS 10 batang kayu jati berbagai ukuran. (hary)
Admin 081357848782 (0)