-->

APA BISA KETERANGAN TERDAKWA DI LUAR SIDANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI?



Penilaian Keterangan Terdakwa yang Dinyatakan di Luar Persidangan. Dapatkah keterangan terdakwa yang dikatakan di luar sidang dijadikan alat bukti? Jika terdakwa di luar sidang secara tersirat mengakui perbuatannya, tetapi di dalam persidangan dia tidak mengakui perbuatannya.

Keterangan terdakwa yang dinyatakan di luar sidang pengadilan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Akan tetapi, dapat dipergunakan untuk “membantu” menemukan bukti di sidang pengadilan. Dengan catatan, keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang ada hubungannya mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan bahwa Keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), alat bukti yang sah adalah:
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan ahli
3.    Surat
4.    Petunjuk
5.    Keterangan terdakwa

Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.[1]

Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.[2] Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.[3]

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) (hal. 320-321), sudah barang tentu tidak semua keterangan terdakwa dinilai sebagai alat bukti yang sah. Untuk menentukan sejauh mana keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang, diperlukan beberapa asas sebagai landasan berpijak, antara lain:

1.    Keterangan itu dinyatakan di sidang pengadilan
Supaya keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, keterangan itu harus dinyatakan di sidang pengadilan, baik pernyataan berupa penjelasan “yang diutarakan sendiri” oleh terdakwa, maupun pernyataan yang berupa “penjelasan” atau “jawaban” terdakwa atas pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum, atau penasihat hukum.

2.  Tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Supaya keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti, keterangan itu merupakan pernyataan atau penjelasan:
a.    Tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa
Pernyataan perbuatan dapat dinilai sebagai alat bukti ialah penjelasan tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa sendiri.
b.    Tentang apa yang diketahui sendiri oleh terdakwa
Arti yang terdakwa ketahui sendiri adalah pengetahuan sehubungan dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya. Bukan “pendapat atau rekaan” terhadap peristiwa pidana tersebut, tapi semata-mata pengetahuan langsung yang timbul dari peristiwa tindak pidana itu.
c.    Apa yang dialami sendiri oleh terdakwa
Pernyataan terdakwa tentang apa yang dialami baru dianggap mempunyai nilai sebagai alat bukti jika pernyataan pengalaman itu mengenai “pengalamannya sendiri”. Tapi yang dialami sendiri ini pun bukan sembarang pengalaman, tapi harus berupa pengalaman yang “langsung berhubungan” dengan peristiwa pidana yang bersangkutan.
d.    Keterangan terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri
Menurut asas ini, apa yang diterangkan seseorang dalam persidangan dalam kedudukannya sebagai terdakwa hanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti terhadap dirinya sendiri. Jika dalam suatu perkara terdakwa terdiri dari beberapa orang, masing-masing keterangan setiap terdakwa hanya merupakan alat bukti yang mengikat pada dirinya sendiri. Keterangan terdakwa A tidak dapat dipergunakan terhadap terdakwa B, demikian sebaliknya.

Keterangan Terdakwa di Luar Persidangan
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu penilaian yang menentukan sah atau tidaknya keterangan terdakwa sebagai alat bukti adalah keterangan terdakwa harus dinyatakan di sidang pengadilan. Tetapi, apakah pernyataan terdakwa di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan sama sekali dalam upaya pembuktian?

Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 189 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Keterangan terdakwa yang dinyatakan di luar sidang tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Oleh karena itu, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Akan tetapi, dapat dipergunakan “membantu” menemukan bukti di sidang pengadilan. Dengan catatan, keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang ada hubungannya mengenai hal yang didakwakan kepadanya.[4]

Kalau keterangan di luar sidang tidak didukung oleh salah satu alat bukti yang sah, keterangan itu tidak berfungsi sebagai alat pembantu menemukan bukti di sidang. Akan tetapi, sekiranya keterangan di luar sidang didukung oleh salah satu alat bukti yang sah, fungsi dan nilainya tetap sebagai “alat pembantu” menemukan bukti di persidangan.[5]

Jadi, keterangan terdakwa di luar sidang pengadilan tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti karena keterangan terdakwa harus dinyatakan di sidang pengadilan. Akan tetapi, keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dipergunakan “membantu” menemukan bukti di sidang pengadilan. Dengan catatan, keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang ada hubungannya mengenai hal yang didakwakan kepadanya. (sumber: hukumonline.com)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama