-->

Dituduh Curi Bendera, RUS Pukuli Anak Kecil, Ortunya Gak Terima Lapor Polisi

             

PASURUAN - Kepolisian Resor Kota Pasuruan Minggu sekira jam 01.30 wib telah mengamankan seorang pria pelaku perkara kekerasan terhadap anak. Pelaku bernama RUS (44) warga jalan Anyelir A4 ditangkap Polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kejadian kekerasan berawal pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2017  sekira pukul 20.00 wib di Perum Gading Permai Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Saat korban bersama 9 teman yang lain sedang melihat lomba 17 Agustusan di perum gading permai, 2 anak lainnya yang bernama SULEMAN dan SATRIO sedang main loncat-loncatan memegang bendera yang berada di atas perumahan Gading Permai.

Tiba-tiba pelaku RUS mengejar korban dan 9 teman lainnya, hanya korban bernama FITRA NOVALDO PUTRA HAMISI dan HIDAYATULLAH tertangkap oleh RUS lalu dipukuli dengan tangan kosong dan kaki serta kayu, dan ke 9 temannya melarikan diri.

Dengan adanya kejadian tersebut diatas ke 2 Korban mengalami luka cakar leher sebelah kanan dan sakit pada lengan sebelah kiri serta sakit pada punggung akibat dianiaya oleh pelaku RUS.

Pelaku saat ini dalam proses penanganan Polisi. RUS terancam dipidana sesuai pasal tindak pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama