-->

SOSIALISASI, POLRES JEMBER BERSAMA OJK PANGGIL LEASING DAN PARA DEBT KOLEKTOR

JEMBER - Akibat banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan kredit leasing, Polres dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember memanggil ratusan Debt Collector dan leasing yang ada di Jember.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.IK., M.H., melalui IPTU Ainur Rofik menyebut, pertemuan tersebut dalam upaya menciptakan suasana  kondusif di masyarakat, agar sama-sama sadar hak dan kewajiabannya.

“Masyarakat Jember sangat banyak yang mengeluh, terkait penyitaan fidusia. khususnya kredit kendaraan bermotor. Seperti yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk kemarin itu, sampai lari ke ranah pidana. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,

Kapolres Jember akhirnya ada inisiasi bersama OJK memanggil debitur,” ujarnya.

“Bukan asal menyita jaminan, tetapi bagaimana para leasing dan debt collector mengikuti prosedur yang ada. Tujuannya, supaya tidak ada persoalan yang menimbulkan ketidak nyamanan diantara kreditur dan debitur,” jelasnya.

IPTU Rofik juga mengatakan bahwa pada tahun 2017 angka laporan yang masuk ke Polres Jember cukup significant. Sehingga, acara tersebut dipandang penting untuk digelar.

“Kami mencatat pada tahun 2016 ada 24 laporan. Pada tahun 2017 yang masuk ke kami 23 pelanggaran. Itu yang melapor. Bagi yang tidak melapor sangat banyak tentunya, yang jelas kami dari institusi Polri akan tetap menindak tegas apabila ada yang melanggar aturan,” tegas IPTU Rofik

Acara inti dalam pertemuan tersebut yaitu sosialisasi Peraturan Kapolri No.8 tahun 2012. Bagaimana mekanisme penyitaan jaminan fidusia yang benar, oleh bagian hukum Polres Jember, dilanjutkan oleh Budiono, Kepala Bagian kepengawasan industri non bank dari Kantor Regional 4 OJK Jatim.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Debt Collector saat pengambilan harus melewati tahapan prosedur yang sudah ditentukan. Salah satunya harus melibatkan aparat dalam penyitaan.

“Tujuannya, agar tidak ada persoalan yang tidak diinginkan. Sehingga, tidak ada persoalan di belakang hari,” tutup Iptu Rofik. (agus)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama