TRIBUNUS.CO.ID -PASURUAN, Minggu tgl 05 November 2017 sekira jam 17.00 WIB tlh dilakukan penangkapan seorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,29 gram sesuai dengan UU ni 35 tahun 2009 tentang narkotika
Pelaku berhasil diringkus pertugas Di depan Indomaret Purut kel. Purut rejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan. Kepada petugas, Pelaku mengaku bernama IM Laki-laki, Pasuruan 04 Juni 1989, Umur 28 thn, Pekerjaan Swasta/tukang ukir kayu, Agama Islam, Pendidikan Trakhir STM (Tamat), WNI/ Jawa, Alamat Jl. Kyai sepuh Rt/Rw 02/05 kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Polisi mengamankan Barang Bukti Dari Tersangka IM 1 (satu) bungkus plastik klip yg didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu seberat 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya dan 1 (satu) buah HP merk STRAWBERRY warna hitam beserta simcardnya.
Kronologis Kejadian Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa diTempat Tersebut diatas sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba, sehinga pada waktu yang tepat dilakukan penggeledahan dan penangkapan dan pertugas berhasil meringkus Tersangka.
" Kita terus menyatakan perang terhadap narkoba, walaupun jumlah anggota Satuan Narkoba Kami yang minim (4 personil di lapangan) Namun kami mampu menunjukkan sebagai Polres yang menduduki peringkat ke 3 dari jajaran Polda Jatim yang berprestasi memberantas peredaran Narkoba, " ujar AKP. ML.Tadu Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota
"Moto kami Satuan narkoba tiada hari tanpa ungkap kasus Narkoba.... tidak kemana..mana tapi ada di mana-mana. Ini peringatan kepada para pengedar..pengguna, dan bandar yang masih bisnis barang haram khusunya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Apapun jenis narkoba yang merusak anak bangsa tinggal waktunya, kapan mereka harus menginap dan berada di hotel pardeo. Satu satu akan kita Dilibas. Tidak ada tebang pilih." tegas Kasat Narkoba.
Pelaku berhasil diringkus pertugas Di depan Indomaret Purut kel. Purut rejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan. Kepada petugas, Pelaku mengaku bernama IM Laki-laki, Pasuruan 04 Juni 1989, Umur 28 thn, Pekerjaan Swasta/tukang ukir kayu, Agama Islam, Pendidikan Trakhir STM (Tamat), WNI/ Jawa, Alamat Jl. Kyai sepuh Rt/Rw 02/05 kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Polisi mengamankan Barang Bukti Dari Tersangka IM 1 (satu) bungkus plastik klip yg didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu seberat 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya dan 1 (satu) buah HP merk STRAWBERRY warna hitam beserta simcardnya.
Kronologis Kejadian Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa diTempat Tersebut diatas sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba, sehinga pada waktu yang tepat dilakukan penggeledahan dan penangkapan dan pertugas berhasil meringkus Tersangka.
" Kita terus menyatakan perang terhadap narkoba, walaupun jumlah anggota Satuan Narkoba Kami yang minim (4 personil di lapangan) Namun kami mampu menunjukkan sebagai Polres yang menduduki peringkat ke 3 dari jajaran Polda Jatim yang berprestasi memberantas peredaran Narkoba, " ujar AKP. ML.Tadu Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota
"Moto kami Satuan narkoba tiada hari tanpa ungkap kasus Narkoba.... tidak kemana..mana tapi ada di mana-mana. Ini peringatan kepada para pengedar..pengguna, dan bandar yang masih bisnis barang haram khusunya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Apapun jenis narkoba yang merusak anak bangsa tinggal waktunya, kapan mereka harus menginap dan berada di hotel pardeo. Satu satu akan kita Dilibas. Tidak ada tebang pilih." tegas Kasat Narkoba.
Admin 081357848782 (0)