-->

Bertindak Cepat! Lima Pelaku Edar Pil Koplo Di Kawasan Kediri Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri


TRIBUNUS.CO.ID - Kediri , Tak butuh waktu lama untuk ungkap kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kediri ,lagi lagi Satresnarkoba Polres Kediri kembali ringkus para pelakunya yang kedapatan menyimpan,memiliki dan mengedarkan obat obatan terlarang jenis pil dobel L di rumahnya masing masing
jumat 01/12/2017

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Akp Eko Prasetyo Sanosin SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menjelaskan tentang lima pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Kediri, kedua pelaku pertama diringkus petugas pada pukul 06:00 wib dikediaman rumahnya masing masing ,mereka ialah S alias Metal bin Harsono ( lk) 27 th  pekerjaan buruh harian lepas ,warga Dsn Padangan Rt 02 Rw 003 Ds Pagu Kec Pagu Kabupaten Kediri dan CF alias Potas bin Sabil  (lk) 32 th warga Jln Banaran Rt 017 Rw 006 Kel Banaran Kec Pesantren Kota Kediri dengan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 900 ( sembilan ratus ) butir pil jenis LL - serta satu buah HP merk Samsung

Selanjutnya pada pukul 08:30 wib petugas berhasil lagi mengamankan tiga pelaku lainnya yang dapat diringkus dikediaman rumahnya masing masing,mereka ialah PS bin Supeni (lk) 32 th  warga Dsn Munengan Ds Mangunrejo Kec Ngadiluwih Kabupaten Kediri - AR alias Somen bin Supriyo (lk) 29 th warga Dsn Munengan Ds Mangunrejo Kec Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan IK alias Pedet bin Tamaji (lk) 32 th warga Ds Jumput Kec Sukosewu Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas berupa 32 ( tiga puluh dua ) butir pil jenis LL serta satu buah HP merk Vivo

Kelima pelaku tersebut kini sudah kita amankan dan harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan di jerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.terang Akp Mukhlason

(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama