-->

Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Pria Ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Pasuruan

TRIBUNUS.CO.ID - Pasuruan - Pada hari selasa 12 Desember 2017 sekira jam 00.15 WIB tlh dilakukan penangkapan seorang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediakan farmasi farmasi dan / obat keras jenis pil Trihexyphenidryl.


Tersangka berinisial BIS , Laki-laki, Pasuruan 22 April 1991, Umur 26 thn, Pekerjaan Swasta/ Serabutan, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Tamat), WNI/ Jawa, Alamat Dsn. Sungi Utara Rt/Rw 02/01  Ds. Sungi Kulon  Kec. Pohjentrek Kab Pasuruan.

Barang Bukti berhasil disita berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yg masing masing didalamnya berisi 5 (lima) butir obat keras jenis pil Trihexphenidryl sehingga jumlah totalnya 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidryl. 

Selain itu petugas juga menyita   4 (empat) Bungkus rokok merk Ares warna biru yg didalamnya berisi 81 (delapan puluh satu) Bungkus plastik klip yg masing-masing berisi 5 (lima) butir pil Trihexyphenidryl sehingga jumlah total 405 (empat ratus lima) butir pil Trihexphenidryl.
uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah). 1(satu) unit handphone merk Nexcom warna Abu-abu hitam beserta Simcardnya.

Kronologis Kejadian menurut informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa diTempat Tersebut diatas  sering  terjadi Transaksi Peredaran Jual Beli Narkoba, sehinga  pada waktu dan tempat sbgmn tsb diatas dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan Tersangka.

Hingga berita ini diunggah perkara masih dalam Penanganan satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota, Tersangka dijerat Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 197 Subs. Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. /end

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama