-->

Gunakan Pos Kamling Buat Judi Remi, Dua Warga Jombang Diringkus Polisi


TRIBUNUS.CO.ID   - Jombang : Unit Reskrim Polsek Bareng Polres Jombang kembali ringkus para pelaku yang sedang kedapatan judi remi disebuah Pos Kamling Dusun Serning Desa Banjar Agung Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang
Minggu 10/12/2017

Mereka ialah dua orang warga Dusun Serning Rt 23/24 Rw 09 Desa Banjar Agung Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang berinisial WH alias Harmin bin Sutaji 43 th ( tukang batu)  dan AAS alias Soder bin Pirno 41 th (seorang sopir) keduanya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bareng usai dapat laporan dari masyarakat " terang Akp Lely Bachtiar.SH  ( Kapolsek Bareng)

Kapolsek juga menerangkan bahwa penangkapan itu terjadi di salah satu Pos Kamling Desa setempat pada pukul 00:30 wib kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Bareng berserta barang buktinya diantaranya 2 (dua)  set kartu remi - Uang tunai sebesar Rp 180,000 (seratus delapan puluh ribu rupiah)  dan satu lembar alas karpet warna biru sebagai alas atau lemek

Guna penyelidikan kedua pelaku kini diamankan ke Mapolsek Bareng Polres Jombang dan mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagai mana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian jenis remi


(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama