-->

Pemberitahuan Dari Satpas Polres Pasuruan Mengenai Pelayanan SIM

Pemberitahuan!!!

TRIBUNUS.CO.ID - Di Informasikan kepada Masyarakat Kabupaten Pasuruan, Sehubung dengan Hari Libur Nasional Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Pelayanan Sim Satpas Polres Pasuruan Libur pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 01 Januari 2018.

Bagi yang akan memperpanjang SIM yang Habis masa berlakunya pada tanggal 24 Desember 2017 s/d 01 Januari 2018, Dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 06 Januari 2018. Sedangkan untuk Proses perpanjangan  SIM yang melewati tanggal 06 Januari 2018 maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru, dengan nama lain (membuat SIM Baru).

R.Hidayat.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama