-->

Belum Kapok Masuk Bui, Pelaku Kembali Diamankan Polisi


MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Belum kapok dengan aksinya yang pernah ditangkap petugas, pelaku berinisial BR bin Miselin 20 tahun, kembali melakukan aksi pencurian disalah satu rumah milik Bambang Witono 30 tahun warga Dusun Banjarejo Desa Sumberagung Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Jawa Timur.Minggu  (14/1/2018).

Pelaku setelah diamankan petugas ternyata adalah warga setempat dan merupakan residivis dalam pekara yang sama (Curat) .

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Fatoni menjelaskan, bermula adanya laporan dari korban Bambang Witono pada hari Jumat 12 Januari 2018 sekira pukul 02:30 wib rumahnya telah disatroni maling dan membawa kabur seluruh Hp milik keluarganya.

Saat kejadian, ketika sekira pukul 02:30 WIB korban bernama Aris hendak mengambil HP yang ditaruh diatas ruang  tamu namun tiba tiba hilang,kemudian Bambang Witono yang satu rumah terbangun dan melihat HP yang ditaruh disampingnya juga hilang, panik dengan kejadian tersebut akhirnya Hariyanto dan Jumani yang juga satu penghuni rumah terbangun dan ternyata mereka juga kehilangan HP. kejadian ini kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Bantur pada hari Minggu 14/1/2018 pukul 16:30 WIB.Ujarnya.

Lanjut AKP Farit Fatoni, menyikapi laporan dari korban kemudian Unit Reskrim Polsek Bantur dengan dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ,dan mengarah kepada seseorang yang diduga residivis kasus curat yang sama. akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

Dari keterangan pelaku, mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, namun barang yang dicuri sudah dijual oleh pelaku kepada orang yang tidak jelas alamatnya, namun petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dari hasil penjualan Hp diantaranya
satu potong jaket kain warna biru - satu buah tas kain warna biru gelap ( kedua barang bukti tersebut ditemukan 50 meter dari TKP awal) -  satu  potong celana panjang warna abu abu - satu potong jaket kain warna hitam dan satu pasang sandal merk ardiles.( ketiga barang bukti tersebut merupakan hasil pembelian dari kejahatannya"Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Bantur Polres Malang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut" jelas AKP Farit Fatoni.

( khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama