-->

Laporan Sabung Ayam, Unit Reskrim Polsek Turen Berhasil Amankan Pelaku Judi Lainnya


MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Poksek Turen Polres Malang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Cap Jieki di jalan kebon alas Rt 18 Rw 10 Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang,.pelaku diketahui bernana SG bin Ruslan 63 tahun warga dusun Dauhan Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.Rabu 03/01/2018.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Patoni menjelaskan "berawal adanya  laporan  dari masyarakat terkait perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh sekelompok orang di belakang rumah tepatnya dipekarangan kosong jalan Kebon Alas Desa Pagedangan Kec Turen Kab Malang pada pukul 16:00 wib, kemudian oleh petugas dilakukan penggerebekan kelokasi, namun saat itu sekelompok orang yang diduga melakukan perjudian ayam berhasil melarikan diri dan membawa semua barang barangnya. akan tetapi disekitar lokasi tersebut didapat seorang pelaku yang sedang menyelenggarakan perjudian jenis Cap Jieki dan kemudian oleh petugas berikut barang buktinya diamankan ke Mapolsek Turen Polres Malang.

AKP Farit Patoni juga menambahkan, dari hasil penangkapan pelaku petugas mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku untuk perjudian diantaranya satu buah beberan bergambar lingkaran segitiga bintang yang berwarna hitam, hijau,kuning dan merah - satu buah tikar plastik warna hijau - dua buah bola jikie - satu buah papan jikie - satu buah waterpas - satu buah kantong warna hitam tempat uang dan uang tunai sebesar Rp 69.000 "terangnya.

( khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama