-->

Pemalsu Ribuan Materai Bekas Pakai, Berhasil Dibongkar Polres Malang

MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik daur ulang atau pemalsuan materai dengan barang bukti 2.100 materai palsu dari tersangka Amin Fauzi (42) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Tersangka, diringkus Buru Sergap Polres Malang Senin (29/1/2018) sore. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti materai bekas pakai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Disita pula, bukti 818 materai Rp 6.000 bekas daur ulang, 156 materai Rp 3.000 bekas daur ulang dan 74 bahan baku materai bekas.

Selain itu, petugas menyita 680 materai bekas Rp 6.000, 160 materai bekas Rp 3.000 siap edar dan 225 materai Rp 6.000 daur ulang siap edar, selembar keramil, lem kayu warna putih dan Aceton.

Dalam rilis pers kemarin, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan jika pihaknya masih menyelidiki kasus yang dilakoni tersangka Fauzi. Sementara, tersangka mengaku menjalankan praktik pemalsuan seorang diri.

“Dia membersihkan materai bekas dan dibuat seperti baru. Tindakan pembersihan materai ini merupakan pemalsuan, ” terang AKBP Yade Setiawan Ujung  Selasa (30/1/2018) sore.

Menurut Yade, melihat materai itu cukup sulit membedakannya dengan yang asli. Namun ada tanda yang cukup jelas, semisal tindasan tanda tangan. Terkait peredaran, materai palsu disebut Yade telah masuk wilayah Kota Kepanjen.

Soal penjualannya, materai dijual lebih murah. Materwi Rp 6.000 hanya seharga Rp 3.500 dan Rp 3.000 hanya Rp 1.500. Peredarannya dengan menadatangi toko-toko. “Kasus seperti ini pernah terjadi di Gresik,” ungkap Yade.

Ada dugaan metode yang dilakukan tersangka nyaris sama dengan metode kasus di Gresik. Sebab itu, kata Yade, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya keterlibatan pihak lain, terutama penyedia bahan baku.

Di hadapan Yade, tersangka mengaku hanya untuk mencari pendapatan tambahan. Ia juga menyebut mendapat bahan baku materai dari seorang temannya. Ia mengaku menjualnya di tempat-tempat parkir bukan ke toko-toko.

Ia pun mengetahui jika tindakan tersebut melanggar hukum. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal Pasal 260 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman 4 tahun kurungan penjara.


( khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama