-->

Satroni Swalayan, Aksi Pencuri Terekam CCTV, Berhasil di Amankan Polisi


MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang pedagang bernama AH pria (49) tahun warga Dsn II Lasilotong Ds Mojong Kec Watang Sindereng Kabupaten Sindereng Rampang Provinsi Sulawesi Selatan, terpaksa harus diamankan petugas unit reskrim Polsek Singosari Polres Malang karena aksi pencuriannya diketahui oleh satpam penjaga Swalayan Super Indo.
Pelaku nekat mencuri di sebuah area Swalayan Super Indo Kel. Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.Sabtu (20/1/2018).

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Fatoni menjelaskan, pelaku berhasil diamankan petugas setelah aksinya terekam CCTV yang ada di ruang Swalayan Lion Super Indo sekira pukul 11:22.WIB dimana petugas satpam sedang melaksanakan penjagaan.melihat gerak gerik pelaku mencurigakan di dalam ruangan tersebut mengambil barang barang milik Swalayan.

Kemudian satpam yang melihat kejadian tersebut meminta bantuan rekan kerjanya melalui alat komunikasi HT untuk mengawasi pelaku.

Pada saat di kasir 6 ternyata pelaku tersebut langsung menyela antrian customer,pada saat pelaku melewati pintu entrance tiba tiba alarn check point berbunyi dan lampu alarm menyala berwarna merah, lalu satpam langsung menghentikan pelaku.

Saat dihentikan pelaku marah marah dan berusaha melarikan diri, saat digeledah di tas pinggang milik pelaku merk Winpard terdapat dua buah Pond Flawlese White Serum Ultra Luminous dengan ukuran 30 ml dan sebuah Olay Moisturizer Regenerist Broat Spectrum Pot 50 gr yang memang belum dibayar oleh pelaku.

Saat terekam CCTV sebelumnya satpam melihat ada dua orang lainnya sedang berkomunikasi dengan pelaku, diduga adalah teman sekongkolnya namun kabur mengendarai mobil jenis mini bus warna silver.

Lanjut AKP farit Fatoni, kini pelaku bersama barang bukti pencurianya diamankan petugas ke Mapolsek Singosari untuk proses hukum selanjutnya. dan dapat dijerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian."Pungkasnya.

(khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama