-->

Unit Reskrim Polsek Mojowarno Amankan Tiga Orang Yang Sedang Main Judi


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang lagi lagi berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan sedang melakukan perjudian jenis remi di salah satu Dusun Kembangsore Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Sabtu 06/01/2018.

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP. Wilono,SH mengatakan bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya perjudian, lalu pukul 00:30 wib petugas Unit Reskrim dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan dilokasi kegiatan dan alhasil berhasil mengamankan tiga orang pelaku"terangnya.

Ketiga orang pelaku tersebut adalah warga Dusun Kembangsore Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang yakni bernama C (lk) 36 tahun yang berprofesi sebagai tukang las, GR (lk) 26 th seorang karyawan bengkel dan DBP (lk) 18 th juga tukang las.

AKP Wilono juga menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk perjudian diantaranya satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 68.000.

Akibat perbuatanya ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Mojowarno Polres Jombang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.dan dijerat sesuai dengan Pasal 303 KUHP.

( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama