-->

Ketahuan Jual Miras, Seorang Perempuan Diamankan Polisi


KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Usai mengamankan seorang penjual miras kemarin, hari ini petugas Kepolisian Sektor Kunjang Polres Kediri kembali mengamankan seorang perempuan yang kedapatan menjual miras diwilayah hukumnya. Selasa (27/2/2018).

Kapolsek Kunjang Polres Kediri AKP Sulistyo Pujayanto SH melalui Kasi Humas AIPTU Asulkan menjelaskan, kegiatan operasi miras dilakukan guna menekan angka kriminalitas diwilayah hukumnya, selain itu dalam rangka menjelang Pilkada Jawa Timur 2018 ,sehingga kami terus melakukan patroli dan operasi agar tercipta situasi aman dan kondusif.

Dari hasil pada hari ini petugas mengamankan pemilik warung berinisial SM perempuan (52) tahun warga Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. SM diamankan petugas pada pukul 09:00 WIB usai mendapat informasi dari masyarakat ,dari tangan SM petugas menyita barang bukti miras sebanyak 4 botol aqua sedang jenis Arjo ukuran 2400 ml.

Lanjut AIPTU Asulkan, dalam pekara ini SM telah melanggar Perda Kabupaten Kediri No. 4.Thn 1962 Pasal 2 Jo 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri No. 4 Thn 1977 tentang menjual atau mengedarkan Miras. Pungkasnya.
(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama