-->

Maksud Hati Antar Narkoba, Eh Gak Taunya Masuk Penjara

PASURUAN - Belum mendapatkan keuntungan, RK (Inisial), warga Cawang Dusun Kedanten Rt. 02 Rw. 04 Desa Wonokoyo Kec. Beji Kab. Pasuruan, kini harus menanggung risikonya. Sebab, saat hendak mengantar sabu-sabu ke temannya yang akan dikonsumsi bersama, pemuda 22 tahun itu langsung dicokok polisi.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, SH menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap pemuda asal Beji itu bermula adanya informasi akan adanya transaksi narkoba di Pinggir Jalan tepatnya di bawah Tol termasuk Dusun Babat Desa Ngerong Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

”Dari hasil informasi itu, kami bergerak bersama dengan anggota. Kemudian, setelah melakukan pengintaian selama 3 jam lebih, kami mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Hingga kami pun mencoba melakukan klarifikasi hingga penggledahan,” terang AKP Nanang Sugiyono, SH.

Dari hasil penggledahan, lanjut AKP Nanang Sugiyono, SH, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik sabu yang berisi Narkotika Sabu-sabu dengan berat 0,32 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca kosong. ”Karena tak mau pelaku kabur, kami juga langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pasuruan,” tegasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa dia hanya sebagai kurir saja yang nantinya akan digunakan bersama dengan temannya yang berinisial MJ alamat Desa KarangNongko Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Namun apes, sebelum ia konsumsi sabu-sabu, lebih dahulu kami tangkap.

Akibat dari perbuatan tersangka, kini ia harus menginap di hotel Prodeo dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (azizah/reskoba)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama