-->

Miliki Obat Keras Berbahaya Di Rumahnya, Pria Ini Diamankan Polisi

KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tidak butuh waktu lama pria bernama AMC (27) tahun asal Dusun Veteran Rt 1 Rw 1 Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya ,karena memiliki obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L. Selasa (6/2/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin ,SH MH mengungkapkan dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 439 butir - satu buah HP merk Xiaomi dan Uang tunai sebesar Rp 50.000.

Tersangka kami amankan pada pagi pukul 05:30 WIB dirumahnya ,dan untuk kepentingan penyelidikan tersangka kami tahan di Mapolres Kediri dan diduga perbuatanya melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.


(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama