-->

Pria Jual Pil Ini Tak Berkutik Setelah Diringkus Polisi di Jalan Raya


MALANG, TRIBUBUNUS.CO.ID - Seorang pria berinisial MNA (21) tahun warga Jl. Anjasmoro Rt 3 Rw 3 Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pakis, karena saat dilakukan penggeledahan  pelaku memiliki obat obatan keras berbahaya berupa Pil Dobel L. Rabu (7/2/2018).

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Fatoni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas setelah adanya informasi dari masyarakat, dimana pelaku sering melakukan transaksi Pil Dobel L, dan menurut informasi, pelaku malam ini akan melakukan transaksi lagi "tuturnya.

Dari informasi tersebut ,petugas Kepolisian Polsek Pakis dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya petugas mengamankan pelaku di Jl. Raya Dusun Tegal Pasangan Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada pukul 24:50 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 90 butir Pil Dobel L yang dibungkus  plastik - 50 butir Pil Dobel L yang dibungkus plastik - satu buah bungkus rokok kosong merk Red Bold - satu bungkus rokok kosong merk Gudang Garam Surya  dan Uang tunai sebesar Rp 105.000 dari hasil penjualan Pil Dobel L.

Lanjut AKP Farit Fatoni, untuk proses penyelidikan petugas, pelaku bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Pakis untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, diduga pelaku melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.


(khoiri)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama