-->

Tukang Batu Sama Kuli di Jombang di Gelendang Polisi


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Tiga orang, sebut saja AF pria (22) tahun warga Dusun Jemparing Desa Pakel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang - SR alias Bang Met pria (34) tahun warga Dusun Wungurejo Desa Ngampungan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang berprofesi sebagai tukang batu dan W alias Domber pria (32) tahun warga Dusun Wungurejo Desa Ngampungan Kecamatan Bareng  Kabupaten Jombang yang berprofesi sebagai kuli batu, terpaksa harus diamannkan petugas Unit Reskrim Polsek Bareng setelah perbuatannya diketahui  telah memiliki dan mengedarkan obat obatan keras berbahaya jenis Pil Dobel L diwilayah hukum Polsek Bareng. Senin (5/2/2018)


Kapolsek Bareng Polres Jombang AKP Lely Bahtiar mengungkapkan, ketiga pelaku dapat diringkus petugas setelah satu pelaku lain berinisial FR pria (16) tahun yang pada hari Minggu 4 Februari 2018 sekira pukul 20:00 WIB tertangkap lebih dulu ,dimana FR saat itu sedang berada di warung Dusun Jemparing Desa Pakel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,dengan gerak geriknya FR terlihat berlagat mencurigakan yang kemudian oleh petugas yang sedang Patroli dilakukuan penggeledahan dan ternyata FR memiliki dan menyimpan obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L sebanyak 19 butir yang ditaruh di saku celana depan dengan dibungkus grenjeng dan plastik klip, dari pengakuannya ,tersangka membeli Pil Dobel L tersebut dari tangan AF .

Lanjut AKP Lely Bahtiar, tak butuh waktu lama petugas bertindak cepat esok harinya melakukan penyelidikan terhadap AF pada hari Senin 5 Februari 2018 pukul 11:30 WIB dikediaman rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku ,Ia mengakui telah membeli Pil Dobel L dari tangan SR alias Bang Met sehingga SR juga berhasi diringkus beserta barang buktinya sebanyak 388 butir Pil Dobel L  yang dibungkus grenjeng rokok dan plastik klip.

Lalu petugas melakukan pengembangan lagi terhadap SR dan berhasil mengamankan pelaku lainnya W alias Domber dikediaman rumahnya pada pukul 12:30 WIB dengan barang bukti sebanyak 750 butir pil dobel L yang dibungkus plastik dan plastik klip  serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil dari penjualan pil dobel L.

Untuk menanggung perbuatannya kini ketiga pelaku kami amankan ke Mapolsek Bareng guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan akibatnya pelaku dapat dijerat dengan Pasal196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.


(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama