-->

Hadang Pengendara Roda Dua Disertai Pukulan, Dua Tersangka Diamankan Polisi


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Dua tersangka sebut saja KDR pria (19) th warga Ds Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan AS pria (16) thn warga Desa Bendo Giri Kecamatan Sanan Wetan Kabupaten Blitar, terpaksa harus diamankan petugas Kepolisian Sektor Ngoro Polres Jombang, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban Mochammad Ariyamto ,Satpam PT Garuda Food Gresik warga Desa Penjangkungan Kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo .Keduanya diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Bupati Ismail depan Pasar Ngoro Kabupaten Jombang. Rabu (28/2/2018).

Kapolsek Ngoro Polres Jombang AKP Ach Chairudin SH menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas setelah warga dan linmas dilokasi Pasar setempat melerai adanya pengeroyokan yang dilakukan tersangka terhadap korban pada pukul 20:30 WIB.

Dari keterangan korban mengatakan,bahwa korban tidak mengenali tersangka. Kejadian ini bermula ketika korban sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoppy warna merah Nopol AG 5888 ET yang baru saja dibeli dari orang yang dikenal melalui akun facebook yang tidak diketahui alamatnya. Korban juga mengatakan baru saja melakukan transaksi pembayarannya di Termilnal Pare Kabupaten Kediri dengan harga beli Rp 4,5 jt. Korban sebelumnya berangkat dari Sidoarjo bersama Icuk Sugianto temanya yang satu alamat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol W 4052 YH.

Ketika pulang menuju Surabaya Korban dihadang oleh dua tersangka disimpang 4 Badas Kabupaten Kediri, tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol N 6004 LM. Terang AKP Ach Chairudin kepada wartawan.

Setelah berhasil menghadang, tersangka berkata dengan nada keras "Sepedah motor ini apa ada suratnya ?sambil menyaut kunci motor korban. belum tahu jelasnya, tersangka berusaha untuk mengambil motor korban, akan tetapi korban berusaha mengelak untuk melaporkan ke Polsek terdekat.

Lanjut Kapolsek, Setelah itu ,kemudian tersangka dibonceng oleh korban untuk menyelesaikan perkara ini dikantor Polisi terdekat, ketika sampai di Jl. Bupati Ismail depan Pasar Ngoro, tersangka tiba tiba memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kosong, mengepal dan bertenaga tepat mengenai kepala korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh dari sepeda motor, satu teman tersangka juga ikut menendang korban dan akhirnya korban dikeroyok bareng bareng.

Warga yang dilokasi kejadian bersama Linmas setempat langsung mengamankan tersangka. Dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan dan hidung.

Kapolsek menambahkan, Dari kejadian tersebut  petugas mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka Honda Vario warna putih nopol N 6004 LM tahun 2012 dan satu buah STNK. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , kedua tersangka diamankan di Mapolsek Ngoro, dalam pekara ini keduanya telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengeroyokan"Pungkasnya. (Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama