JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Dua pria warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yang berinisial MAZ (23) tahun dan AAF alias Sarpin (21) tahun terpaksa diamankan Unit Reserse Polsek Mojowarno Polres Jombang karena terbukti mengedarkan obat obatan terlarang jenis pil dobel L diwilayah hukum Polsek Mojowarno. Jumat (9/3/2018).

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan keduanya diamankan petugas disalah satu warung wiffi yang berada di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang sekira pukul 21:30 WIB. terang AKP M Wilono kepada wartawan.
Untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan,oleh petugas keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan " Pungkasnya. (har)
.
Admin 081357848782 (0)