-->

8 tahun Belum Ada Ganti Rugi DPL Kelapa Petani Mati, Warga Tolak Ganti Rugi Hanya 350 juta


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Memang harus kita sadari sebagai Bangsa yang besar oleh khasanah Budaya yang ber ragam corak dan seninya saat ini adat dan budaya itu sudah terkikis.

Kehadiran dan keberpihakan Pemerintah Sangat dibutuhkan oleh Warga Desa Manggar Raya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Sumsel. PT HSK, Sudah 8 tahun Belum ada Ganti Rugi di tambah lagi Dampak Pembukaan Lingkungan (DPL) PT HSK ,kelapa milik petani Mati di serang Wawong (hama) Perusahaan PT HSK hanya mau ganti rugi Rp 350 juta Setiap orangnya Warga tolak Gantirugi hanya 350 juta

Rapat mediasi antara Pihak Petani yang terdampak,PT HSK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin berlangsung alot mengenai besaran dana kompensasi kepada Dampak pembukaan lahan PT Hanuraba Sawit Kencana (HSK) yang menyebabkan munculnya hama kumbang tanduk (wawong) menyerang kebun kelapa warga hingga mengering dan mati.rabu (18/04)

Rapat mediasi dipimpin Kasubag Tapem Pujianto dihadiri perwakilan DLH, Dinas Pertanian, Inspektorat, kuasa hukum PT HSK, Camat Tanjung Lago, Kepala Desa Manggar Raya serta puluhan petani yang terdampak langsung terkena hama wawong, kemarin.

Mediasi tidak berjalan baik lantara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Abadi B Darmo hanya bisa memberikan dana kompensasi sebesar Rp350 juta yang akan dibagikan kepada petani terdampak. “Kami diberi mandat oleh perusahaan bisa memberikan dana kompensasi sebesar Rp350 juta,” jelas Abadi.

Memang saat ini pucuk pimpinan perusahaan sedang mempelajari surat yang dikirim bupati ke pimpinan PT HSK di Singapora, harapan kami semoga secepatnya ada balasan.

“Sejauh ini belumlah ada perintah lanjutan kita tunggu apa kesimpulan rapat pucuk pimpinan,” tegas Abadi.

Iman warga sekaligus petani kelapa mengucapkan terimakasih perusahaan sudah ada etikat baik namun etika baik perusahaan ini tidak mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.

” Ya masak dikasih cuman Rp 350 juta diperuntukan 29 ribu lebih tanaman kelapa yang mati, artinya perusahaan menominalkan satu batang kelapa sekisaran Rp12 ribu perbatang, sedangkan paling murah bibit termurah Rp40 ribu,” papar Imam.

Warga lainnya juga menyampaikan hal yang sama seperti Bustomi menilai nominal yang ditawarkan perusahaan itu angka terkesan main-main.

“Saya rasa sudah cukup warga bersabar sudah masuk 8 tahun belum jelas ganti rugi oleh perusahaan, bukan memberikan nilai positif bagi warga sekitar tapi sebaliknya, jangan sampai perusahaan terus berupaya dan terkesan lepas tanggung jawab sehingga berimbas meluapnya emosi warga dengan menutup total akses jalan desa yang selama ini dipergunakan PT HSK untuk mengangkut hasil buah sawit mereka,” tegas dia.

Sementara Kasubag Tapem Pujianto, meminta waktu satu minggu bagi perusahaan untuk memberi jawab atas surat yang sudah dilayangkan bupati.

“Tadi sudah disepakati kita beri tenggang waktu satu pekan persisnya tanggal 24 April sudah ada jawaban, apapun nanti jawaban perusahaan akan kita sampaikan dan kita undang kembali Instasi terkait agar diketahui bersama harapan kami semoga jawaban perusahaan dapat mengemukakan masyarakat,” pungkasnya.(rn)‎

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama