-->

Bargaining Kasus Pembangunan PDAM Kenten, Antar Ir.S.A Supriono Menjadi Penguasa Banyuasin.


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Politik Transaksional,Balter Coercive Power, : itu la yang tercermin dari budaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, bargaining kasus pembangunan perusahaan daerah air minum tirta bertuah (PDAM.TB) Banyuasin, di kenten laut Kecamatan Talang Kelapa (2008-2009) Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) menghantar kan Ir. S.A. Supriono., menjadi penguasa Banyuasin.

Dari perbincangan lewat tlpn seluler (henpond) dengan sala satu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Bappeda Kab.Banyuasin waktu lalu. yang takingin disebutkan namanya inisial (Mr.x) singkatnya.

" Pembangunan PDAM di Kecamatan Tanjung Lago, Betung,Sumbawa,kelurahan Kenten laut Kec. Talang Kelapa. Semuanya (Proyek pekerjaannya) di dapatkan oleh Anak Kandung Bupati Ir. H Amirudin Inoed iaitu  Yan Anton Ferdian dari tahun (2008,2009,2010,2011,sampai 2012).jelas Mr x.

Pada waktu itu Yan, menjabat DPRD Provinsi Sum-Sel,  Ir. H. Amirudin Inoed. menjabat Bupati Banyuasin.

" Bermuara dari inilah semua tindak kejahatan baik KKN maupun HAM, memiskinkan, mensensarakan,kebodohan,keterbelakangan”. dan dari ini juga tingginya tindak kejahatan Kreminal,Narkoba dan lainnya.

Banya-nya Aset-aset, harta benda yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Banyuasin dikuasai oleh oknum tertentuh secara pribadi, Seperti ‘perusahaan perkebunan,pertambangan sampai-sampai Penanaman modal atas kerjasama antar daerah juga di lalap habis oleh Oknum pejabat Banyuasin.

Politik Dinasti, Pada pilkada tahun 2013 Yan Anton Ferdian Maju mencalon kan diri sebagai Calon Bupati dan di dampingi Oleh Ir SA Supriono Sang Paselitator dari Hasil KKN Pembangunan PDAM ini la menghantar kan Yan Anton Ferdian dan Supriono Terpilih menduduki Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2013 - 2019".

Usai di lantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tepatnya pembahasan Anggaran APBD P Tahun 2013 Kabupaten Banyuasin di duga kuat anggaran yang di anggarkan pada APBDP 2013 tersebut itu semua di gunakan untuk Bayar hutang Pilkada dan pemberian hadia pada orang-orang yang membantu dan mempaselitasi.

Dalam kemenangan perheletan Pesta demokrasi dalam konteks Pilkada Kabupaten Banyuasin
saat ini kita sadari dan simpulkan semua yang di hambur hambur kan semuanya itu milik kita masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.,bukanya"

Mr x mengatakan, pada saat itu' Ir.A.S. Supriono, masih menjabat Inspektur di dinas Inspektorat Kab. Banyuasin. jadi Supriono la mendesain modus2 kejahatan di Banyuasin dan dibantu Kepala dinas Bappeda serta Kepala DPPKAD.",paparnya.

"Kepala dinas Bappeda Ir. H. Ali Imron Bamin, M.Si dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Almarhum Fendi, menurut data dan informasi Kepala Dinas PPKAD salasatu bargaining Kasus pembangunan PDAM kenten laut di Dinas PU Cipta Karya Kab,Banyuasin hasil dari bargaining kasus KKN (temuan) Pembangunan PDAM Kenten Laut, dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) (tahun 2008)

" Yang keduanya ialah : Uang senilai Rp:1.500.000.000, (satu milyar limaratus juta rupia) Sebelumnya Pendi pejabat BPK  sala sala satu tim audittor di BPK RI. yang mendapat kedudukan sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Banyuasin walaupun saat itu dan sampai beliau di kabarkan wapat berdasarkan golongan kepangkatan Almarhum Pendi belum boleh menjabat pejabat Esoln ll  apalagi di DPPKAD.kutipan Mr x.

Dari kombinasi Ir SA Supriono, Ali Imron dan Pendi., Lengkap suda dalam posisi,Legislatif,Eksekutif dan Federatif ,Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.,Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

"Tepatnya hari Ahad, 4 September 2016, Yan Anton Ferdian Sang Bupati Balia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan Kasus Suap Ijon Beberapa Proyek Pembangunan di Dinas Pendidikan Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian di tetap kan tersangka ketika terbukti menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari rekanan,” Yan Anton juga didenda Menerima Uang sebesar Rp 300 juta fee proyek dari Pengusaha bernama Zulfikar.

Sang Bupati Nonaktif Yan Anton Ferdian dituntut hukuman 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Diputus kan oleh jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 20 Maret 2017.Dengan Rasa legah Sang Fasilitator Ahirnya IR. S.A. SUPRIONO. Menjadi Sang Penguasa Banyuasin.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama