-->

Kasus Penambangan Sirtu di Aliran DAS , Komisi D DPRD Jatim Turun




KEDIRI, TRUBUNUS.CO.ID  - Anggota Komisi D Propinsi Jawa Timur Senin (16/4/2018) bertemu dengan warga Desa Blaru dan Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang mempunyai garapan lahan di aliran sungai DAS Konto Gunung Kelud .pertemuan tersebut langsung dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kedatangan Anggota Komisi D dalam rangka Menindaklanjuti pengaduan warga terkait lahan mereka yang berada di wilayah penambangan DAS yang akan digarap oleh PT. Gemilang Bumi Sarana. dimana lahan 24,7 hektar  yang akan digarap meliputi empat dusun, tiga diantaranya Ds Blaru dan satunya Ds Krecek.

Dihadapan wakil rakyat
Perwakilan warga menyampaikan ketakutan yang luar biasa atas penambangan di Sungai Konto di Aliran Lahar Gunung Kelud yang akan dilakukan penambangan karena lahan tersebut merupakan sumber kehidupan kami, terang perwakilan warga menyampaikan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kordinator Komisi D, Pimpinan /Anggota Komisi D ( Pembangunan), Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas PU PSDA Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, BBWS Brantas Wiyung Surabaya, Dinas PUPR Kabupaten Kediri .Camat Badas, Pemdes Ds Blaru dan Ds Krecek ,Kapolsek Pare, Danramil Pare jajaran Polres Kediri,Jajaran  Kodim Kediri, Perwakilan dari warga masyarakat yang terdampak DAS dan juga Direktur PT. Gemilang Bumi Sarana.

Wakil Ketua Komisi D Fraksi PKS Hami Wahyudiyanto, menyampaikan ucapan terima kasih atas silahturahmi dan kepedulian warga Badas yang telah datang ke Gedung DPRD Jatim mengadukan masalah ini.

“Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa segala bentuk perizinan penambangan merupakan wewenang Propinsi Jawa Timur, yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kami berharap tidak terjadi lagi tragedi Lumajang dan kami pastikan akan mengawal kasus ini,” jelas Hami Wahyudi

Mewakili warga dua desa, Blaru dan Krecek, Kades Blaru Hendro berharap ada peninjauan ulang terkait turunnya ijin usaha. “Bahwa aliran Sungai Konto selama ini dipergunakan untuk bercocok tanam dan sumber kehidupan masyarakat kami,” jelasnya. Bahwa di Desa Blaru terdapat 2.800 jiwa yang menggantungkan hidupnya pada sungai ini. Harapan besar kepada wakil rakyat untuk memperjuangan nasib warga.

Mendengar pengaduan masyarakat, Wakil Ketua Komisi D DPRD menilai ada kesalahan dalam pengurusan izin. “Saya menyayangkan kenapa IUP OP sdh keluar akan tetapi Masyarakat menolak,” jelasnya.

Selanjutnya, Direktur PT. Gemilang Bumi Sarana angkat bicara, bahwa pihaknya telah mengurus izin sejak Bulan April 2015. “Kami telah melakukan tahapan seperti mengadakan UKL UPL dan melaksanakan paparan kepada pejabat pemkab dengan  menghadirkan Kades kemudian terbit surat dari P2T 15/02 tertanggal 19 Februari 2016,” jelasnya.
Kami sudah melakukan sosialisasi dengan warga yang terdampak di DAS tersebut pada bulan lalu"sambungnya.

Dalam pertemuan ini warga diberikan penjelasan oleh Staf BBWS Provinsi Jawa Timur terkait fungsi dan akan dilaksanakannya penambangan tersebut tak lain adalah untuk mengantisipasi terjadinya bencana yang sewaktu waktu terjadi  sesuai dengan keputusan Gubernur ,diharapkan agar warga juga sadar, dimana lahan yang digarap selama ini adalah milik pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan nanti tidak akan merusak kesejahteraan warga yang terdampak DAS "tambahnya

Permasalahannya disini adalah di dua hal yaitu di P2T nya dan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) nya antara Perusahaan PT. Gemilang Bumi Sarana dengan warga petani yang terdampak aliran Sungai Konto tersebut, wajar sehingga warga menolak keras penambangan tersebut, karena selama ini perusahaan belum melaksanakan dua hal tersebut dan ditambah lagi terkait ijin lingkungan.

Ditengah tengah rapat yang digelar, ratusan warga yang terdampak DAS Konto berbondong bondong mendatangi Kantor Kecamatan Badas yang dimana telah dilaksanakan pertemuan .mereka juga ingin tahu dari hasil pertemuan tersebut.

Komisi D DPRD (Pembangunan) H Surawi menyarankan, kepada perusahaan agar alat berat yang terpakir di Desa Karang Tengah untuk sementara ditarik dulu hingga kondisi dan permasalahan ini selesai supaya tidak terjadi lagi kegelisahan masyarakat.Bahwa PT. Gemilang Bumi Sarana dan warga DAS disini sama sama jadi korban terkait masalah tersebut yang kini belum selesai .(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama