-->

Peras Kades, Oknum Wartawan Ini Diamankan Polisi


JEMBER, TRIBUNUS.CO.ID  - Lagi-lagi profesi jurnalis tercoreng akibat perbuatan oknum wartawan yang berinisial SA (45 tahun) warga Dusun Krajan, Desa Randuagung, Lumajang. Yang mengaku dari salah satu Surat Kabar Nasional. Minggu (1/4/18)

Oknum wartawan yang memeras salah satu Kepala Desa di Kabupaten Jember, diamankan jajaran Polsek Sumberbaru setelah melakukan pemerasan.

"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendatangi kades dan menyodorkan berita yang memuat tentang pungutan program PKH yang ada di Desa Yosorati dan akan mengedarkan koran tersebut di desanya", kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., SIK., MH.


Karena tidak ingin warganya salah tafsir dengan pemberitaan tersebut, oleh kades pelaku dimohon untuk tidak mengedarkan.

“Oknum meninta uang kepada kades dengan nominal 5 juta dan kades hanya menyanggupi 2 juta, lalu oleh kades pelaku disuruh menunggu karena kades akan menyiapkan uangnya, saat itulah, pak kades koordinasi dengan jajaran Polsek Sumberbaru,” ungkap Kapolres

Sementara pelaku pemerasan yang berinisial SA (45 tahun) saat ditanya terkait ulahnya mengatakan bahwa dirinya hanya dijebak oleh temannya, karena dirinya hanya disuruh mengambil uang saja, “Saya sebenarnya korban mas, karena saya hanya disuruh mengambil uangnya saja,” kata SA warga Dusun Krajan, Desa Randuagung, Lumajang.

Guna mengembangkan penyidikan, polres Jember saat ini mendalami adanya keterlibatan (N) salah satu teman pelaku, apakah uang hasil pemerasan ini dinikmati sendiri oleh pelaku apa akan dibagi dua.

“Saat ini teman pelaku yang berinisial (N) sedang kami buru untuk dimintai keterangan, begitu juga medianya, karena media dan id card yang dibawa pelaku berbeda,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 buah id card milik pelaku, uang 2 juta rupiah serta satu eksemplar koran Metro Jatim yang dibawa pelaku untuk dijadikan barang bukti, dan pelaku diancam dengan pasal 369 KUHP tentang Memaksa Orang Dengan Ancaman Menista Supaya Memberikan Barang
dan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama