-->

Disertir TNI AL Ini Berhasil Diringkus Oleh POM AL Lantamal V


SURABAYA,TRIBUNUS.CO.ID - Di-era Presiden Ir. SOEKARNO di tahun 1960. Kekuatan Meliter Indonesia sangat di segani dunia Internasional yang terkenal dengan siasat dan tehnik Politik Prang member One di Dunia di dukung Dengan Kekuatan meliter-Nya yang merupakan sala satu  yang terbesar dan terkuat di Dunia.


Dapat kita lihat pada Institusi TNI Dalam hal ini TNI-AL, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berhasil menangkap dan mengamankan prajurit yang lari dari tugas (Disersi) a.n.Sertu Ttu SPY yang sebelumnya berdinas Lantamal X Jayapura,  Papua.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Pomal Lantamal V, Letnan Kolonel Joko Tri di Mako Pomal Lantamal V Jl. Hang Tuah No. 1 DBAL Ujung,  Surabaya, Sabtu (12/5).

Menurut Joko -sapaan akrab Danpomal Lantamal V ini- pada Jumat 11 Mei 2018 pukul 08.00, merupakan akhir dari pelarian Sertu Ttu SPY yang merupakan Disertir dari Lantamal X Jayapura setelah sebelumnya pada 22 Juni 2015, SPY dinyatakan Disersi pada masa damai dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan berdasarkan Keputusan dari Pengadilan Militer Jayapura Nomor 53 K / PM 19/AL/IV/2015.

Keberhasilan meringkus Sertu Ttu SPY lanjut Joko,  berawal dari informasi masyarakat Dusun Pacarpeluk Megaluh, Jombang kepada personil Pomal Lantamal V bahwa adanya oknum yang mengaku TNI AL dan keberadaannya disalah satu rumah warga yang tidak melakukan pelaporan kepada RT setempat.

Pada saat dilaksanakan pengecekan identitas oleh Kepala Dusun Pacarpeluk, Megaku,  Jombang yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi selaku Kadislidkrim Pomal Lantamal V,  maka didapatkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang Disertir.

Melihat situasi tersebut Sertu Ttu SPY mulai curiga dan berusaha untuk melarikan diri dengan beralasan mengambil handphone miliknya yang masih tertinggal disalah satu rumah warga, maka seketika itu dicegah melarikan diri dan diamankan.

Disaat yang bersamaan, Pomal Lantamal V bergerak cepat dari Surabaya ke Jombang guna mengamankan Sertu Ttu SPY. Setelah berhasil tiba dilokasi maka Sertu Ttu SPY diamankan dan dibawa ke Mako Pomal Lantamal V selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Militer Jayapura guna menjalani putusan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.

Menyikapi masalah ini,  Danpomal Lantamal V menegaskan bahwa Pomal Lantamal V akan terus melakukan tindakan tindakan sesuai kewenangannya,  termasuk melakukan penegakkan disiplin dan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Seperti pada kasus Disersi ini misalnya,  personel yang diduga meninggalkan dinas militer dan lari dan berada di wilayah kerja Lantamal V, kita akan terus kejar dan tangkap, karena sebenarnya kita juga membantu mereka untuk bisa hidup tenang setelah melaksanakan konsekuensi dari perbuatannya tersebut," pungkasnya.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama