-->

Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan 70 Barang Bukti Kejahatan/Narkoba


JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemusnahan barang bukti 70 perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jember

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jember. Yang sudah mempunyai hukum tetap untuk dimusnahkan. Rabu (23/5/18)

Hadir dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Jember diantaranya Ketua PN Jember, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan dari Polres Jember dan seluruh staf Kejaksaan Negeri Jember.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti sitaan dari para terdakwa ini, diharapkan tidak dapat dipergunakan lagi, yang bisa membayakan bagi orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco Hartanto.

Ponco juga menjelaskan, sesuai dengan data barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil Dextromethorpan 5.705 butir,  obat jenis Trihexyphenidil 15.920 butir serta perangkat alat hisap sabu dan timbangan.

Selain itu beberapa perangkat alat perjudian seperti Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu remi, dadu beserta rekapan Togel, beserta Uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 54 bendel.

"Semua barang bukti dimusnahkan baik Senjata tajam jenis celurit dan pisau, juga harus dihancurkan,  pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan," ungkapnya.

Kajari manambahkan, selama satu semester sejak Januari hingga April 2018, tindak pidana di Jember didominasi oleh peredaran Narkoba. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama