-->

Polisi Melindungi Masyarakat, Lalu Siapakah Yang melindungi Polisi?

Dr Slamet Pribadi

Beberapa minggu belakangan ini, Kita semua dikejutkan oleh beberapa peristiwa aksi teror terhadap Polisi dan Kantor Polisi. Diperlihatkan drama sadisme kepada kita semua, Bahwa petugas kepolisian yang sedang bertugas dihabisi nyawanya dengan cara-cara yang tidak berperikemanusiaan, Bahkan ada yang sedang berseragam. Tampak para pelaku sadar dan faham bahwa yang akan dicelakai itu adalah petugas yang sedang berdinas, Terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter Polisi.


Pelaku telah sadar sebagai kepastian, Bahwa yang diserang itu adalah aparatur negara atau fasilitas negara yg dibangun dari keringat rakyat, atau setidak-tidaknya disadari di kantor Polisi itu ada orang yang berseragam Polisi dan pasti sedang berdinas.


Drama menghabisi nyawa, atau penganiayaan berat atau penghinaan terhadap petugas Polisi yang tampak nyata sedang bertugas bisa terulang kembali di masa masa akan datang. Tidak perlu harus menunggu pelakunya adalah seorang yang terduga teroris atau sedang terjadi peristiwa Terorisme.


Suatu saat akan ada peristiwa lainnya. Sebagai misal, Oleh seseorang yang tidak mau ditilang, atau tidak bersedia ditertibkan, sesaat kemudian berbalas balik Sang Polisi di aniaya atau dihina, dan Polisi dengan sabar menghadapi, meskipun bajunya sampai sobek, atribut dan topinya berjatuhan. Hal ini tak dibalas takut di buly oleh masyarakat yang berpandangan negatif, atau khawatir berbuntut hukuman disiplin oleh pimpinannya, Karena sang Polisi membalasnya dengan perbuatan setimpal dan menyakitkan.


Dimata publik, Polisi bisa saja bagaikan Dewa, yang berhasil memberikan solusi atas persoalan sosial di masyarakat dan sukses melaksanakan tugas sebagai alat perubahan sosial dan sebagai alat cooling system, Ketika situasi memanas. Namun tidak sampai terlalu panas, Karena kehadiran Polisi.


Namun disisi lain, Polisi juga bisa dipandang sebagai bagian dari masalah masyarakat, Saat diketemukan adanya Polisi yang Korup, Bahkan sebagian masyarakat merasa muak melihatnya, dan berpikiran Polisi seperti itu harus diberikan hukuman yang setinggi-tingginya. Sebab, Dia seorang aparat yang telah disumpah sebagai Polisi yang dilengkapi dengan kewenangan dan kekuasaan Kepolisian.


Terhadap Polisi nakal dan menyimpang, Patutlah diberikan hukuman yang setimpal atau ada hukuman tambahan atau pemberatan, Karena dia aparatur negara yang menyimpang dari kewajiban profesinya.


Di dalam pasal 2 Undang-Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Relublik Indinesia mengatakan, "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang

pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Ini menunjukkan bahwa Polri adalah salah satu pelaksana fungsi pemerintahan bersama-sama dengan fungsi pemerintahan lain yang melaksanakan pekerjaan administratif dan operasional pemerintah dalam melaksanakan amanah rakyat.


Sebagai aparatur negara, Sebagai pelaksana tugas kenegaraan yang merupakan representasi negara dalam keadaan aktif untuk melayani masyarakat, memelihara kamtibmas, dan melakukan penegakan hukum, Idealnya Polisi harus diberikan perlindungan hukum yang cukup.


Tidaklah pantas, Polisi disaat melaksanakan tugas sebagai apartur negara ini, Polisi mati sia-sia, terhina sia sia.


Saya belum pernah melihat penegak hukum melindungi Polisi sepenuhnya, Menurut kekuasaaan tugasnya, Dalam berkas-berkas pemeriksaan mereka, Dalam tuntutan pidana mereka, Dalam pertimbangan putusan, maupun dalam putusan pidana mereka, Bahkan sampai di tingkat penjara, Ketika ada pelaku yang bertindak kriminal terhadap Polisi yang sedang bertugas.


Atau kedepan yang perlu dilindungi bukan hanya Polisi yang sedang bertugas, Termasuk aparatur lainnya yang sedang menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Baik tugas administratif maupun operasional.


Berupa hukuman pemberatan. Begitu juga sebaliknya, Kalau aparat melanggar atau melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas, aparatur negara tersebut perlu mendapat hukuman yang berat. Berupa hukuman tambahan juga.


Berpikir melindungi Polisi harus ada di lingkungan pemegang kebijakan hukum, legal drafter, dan para penegak hukum. Agar Polisi bisa maksimal dalam melindungi dan melayani masyarakat, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dalam melakukan penegakan hukum.


Negara ini akan kuat dan terhormat, Jika Polisinya dan aparatur negara lainya kuat dan terhormat lahir dan batin.


KUHP kita sebagai hukum positif belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aparatur negara yang sedang bertugas, Khususnya Polisi. Ancaman hukumannya di KUHP terlalu ringan, Tidak lebih dari setahun. Jika menjadi putusan pengadilan bisa hanya beberapa bulan, Tentu hal ini tidak memberikan efek jera. Dan drama kriminalisasi terhadap Polisi yang sedang bertugas akan terus terjadi di hadapan mata kita.


Rumusan hukum yang tegas belumlah ada, Untuk memberikan perlindungan secara yuridis terhadap Polisi yang sedang bertugas. Sehingga payung hukumnya belum tersedia untuk melindungi Polisi.


Implementasi Perlindungan terhadap Polisi yang sedang bertugas harus segera dilakukan. Sebuah kerugian besar bagi negara dan bangsa ini, Manakala tenaga profesional dan terlatih untuk melindungi masyarakat ini meninggal dan teraniaya disaat berdinas.


Kedepan, Dalam rancangan KUHP dan rancangan amandemen UU Kepolisian harus menjadi bagian dari kebijakan hukum.


Jakarta, 20 Mei 2018

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama