-->

Runtuhnya Tembok Keadilan, Hukum Punya Pengecualian


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID  - Sepertinya Masalah PTPN VII Unit Betung Krawo, Akhir-akhir ini memenuhi rubrik di setiap Episod media massa baik media Cetak, Online maupun Elektronik Berbagai macam masalah, dari masalah Hak Ulayat Adat, Penolakan Masyarakat terhadap transportasi angkutan PTPN VII Unit Betung Krawo yang membuat rusaknya jalan warga Wali Songgo berujung demo.

Serta meninggalnya Seorang Warga sedang cari kodok di tembak Oknum TNI yang bertugas Jaga di lokasi PT PN Vll Unit Betung Krawo dan Seorang Supir Truk pengangkut Buah Kelapa Sawit Mus Aripin bin Karji, Ma (19) Warga Biyuku RT 05 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sum-Sel yang terasa di Setrum oleh petugas Polsek betung untuk paksah mengakui kejahatan pencurian buah kelapa sawit milik PT PN Vll, Pada tanggal 15/03/2018 yang Lalu,

Ada Apa sebenarnya di PTPN VII Unit Betung Krawo ini..???

Dari Pengakuan Adi Rianto Paman Ma Supir truk Bernomor Polisi BG 8142 UB yang saat ini mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,(Muba) Sum-Sel, saat di jumpai tem impestigasi media tribunus.co.id di kediamannya di Desa Biyuku Kec,Suak Tapeh Senin 30/04/2018 kemarin

Adi Rianto menyebutkan bahwa Keponakannya Ma Warga Desa Biyuku RT 05 Kecamatan Suak tapeh Kabupaten Banyuasin harusmendekam di Sel tahanan akibat Pangkas Buah Sawit sebanyak 155 Tandan milik PT Perkebunan Nusantara Vll Unit Betung Krawo kejadiannya pada tgal 15/03/2018.lalu," jelasnya

"Yang mana seharusnya muatan Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut di Angkut memggunakan Mobil Truk yang di kemudikan oleh Ma dari PT PN Vll Unit Betung Krawo langsung diantarkan Ma ke Pabrik Kelapa Sawit TASA yang berada di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, namun muatan mobil Truk yang dikemudikannya ini dikurangi dengan cara dikumpulkan lasim disebut (Pangkas) kemudian dijual secara legal." lanjut Adi Riyanto

Dari pengakuan korban pada keluarganya Ma di tangkap pada saat usai bongkar muatan (kelapa sawit) di PT TASA Ma bersama ke 2 rekannya masing masing ke tiga orang tersebut sama2 ber profesi supir Truk namun yang Dua orang, atau dua mobil di lepas sementara Ma tidak karna Alasannya yang dua mobil yang di lepas bos nya berbeda dengan Ma." urainya lagi.


"Saya dibawa ke Polsek Betung Kab,Banyuasin di sana ia sempat terjadi Penyiksaan dengan cara pada dua ibu jari kakinya di Setrum guna untuk mengakui semua kesalahan yang di tudukan pihak penyidik Reskrim Polsek Betung Kabupaten Banyuasin, Saya di Polsek betung hanya satu hari satu malam saja setelah itu saya di pindah ke Polsek Lais Kab.Muba Sum-Sel." ujar


Kenapa Pembeli buah kelapa sawit hasil curian tidak di tangkap juga? tanya Adi Riyanto.


Bosnya Bapak Somat warga Talang Duku Kecamatan Lais Kabupaten Muba mengetahui kejadian itu Shomat memintak uang ke pihak keluarga sebesar 15 juta karna untuk tebus Ma." bebernya kepada wartawan media ini.

Menurut Ulfah, Pak Shomat katakan untuk keluarkan korban Ma saja tidak bisa sendiri2 harus bersama mobil truk yang di kemudikannya untuk keluarkan itu semua butu uang lebi kurang Rp 35 juta kalau ada uang tersebut masala bisa beres. dari uang tersebut Bos yang punya mobil Rp15 juta dan Korban Rp15 juta namun Keluarga hanya mampu adakan uang hanya Rp10 juta.

Ditambah kan lagi oleh Ayuk nya korban Ulfah (21) Sementara adik saya lakukan mangkas tersebut atas printah bosnya Pak Shomat  mangkasnya di tempat Ujang di Lais.

Yang memberikan uang paman korban Saparih senilai Rp10 juta Pada saat itu yang menerima uang tersebut anak kandung dari Pak Somat ,Porah dengan tujuan Uang tersebut untuk di berikan Pada Bapaknya Pak Shomat

"Janji Pak Shomat dari waktu di berikannya uang senilai Rp 10 juta tersebut butu waktu paling lama satu minggu Korban dan mobil milik pak somat keluar untuk menyakinkan pihak keluarga Pak Shomat mengumbar janji kalau korban tidak keluar biar saya dan kades talang duku yang gantikan korban mendekap di dalam penjara,janji Pak Shomat pemilik Mobil yang di bawa Ma,tertangkap itu dengan menyakinkan pihak keluarga korban," jelasnya.

Janjinya hanya satu minggu adik saya suda keluar tapi sampai saat ini suda lebih kurang dua bulan adik saya Ma belum juga keluar keluar bahkan imformasinya Pada Tanggal (07/05/) nanti Kejaksaan Negeri Sekayu akan gelar Sidang Perdana Adik saya Uang dapat ngutang hilang adik saya masi tetap masuk penjara, " jelas Ulfah sambil isak tangis,(rn)

Tukeran Link | Backlink | Link ExchangeAll News SiteTukeran Link | Backlink | Link ExchangeAll News Site

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama