-->

Hasil Temuan Dan Penelitian, Penggunaan ADD Di Kabupaten Banyuasin Terdapat 15 Modus KKN


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Mulai Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia.
Alokasi dana desa bakal difokuskan ke sektor padat karya.modal padat karya. Model cash for work, ini 15 mudus penyala gunaan DD menurut hasil penelitian dan temuan tim tribunus.co.id di lapangan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
Lokasi Penelitian dan Temuan Kecamatan Rantau Bayur.



1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal Desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di Desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.


2.Mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan Dana Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh Desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.


3. Meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2.


4. Budaya ewuh-prakewuh di Desa menjadi salah satu penghambat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.


5.Pungutan atau pemotongan DD oleh oknum pejabat Kecamatan atau Kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena Desa-lah yang paling dirugikan.


6.Membuat perjalanan Dinas fiktif Kepala Desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.


7.Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat Desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat Desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.


8. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.


9. Memungut pajak atau retribusi Desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas Desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur Dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.


10.Pembelian inventaris kantor dengan Dana Desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salah satu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran.


11. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat Desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan Dana Desa agar kasus ini tidak perlu terjadi .


12. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai Dana Desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari Dana Desa.


13. Tida berjalannya struktur Pemerintahan desa di monopoli oleh oknum Kepala Desa sehingga semuanya di akal-akali oleh Kepala Desa guna mempermuda Sang Kepala Desa untuk melakukan kejahatan yang bersipat merugikan masyarakat desa, sala satu contoh menunjuk Pegawai Perangkat Desa Orang2 keluarga dekatnya (Sekdes Keponakan Kepala Desa)


14. Tidak dibayarnya atau di keluarkannya dana Pemberdayaan Perangkat dan Lembaga Desa Oleh Kepala Desa seperti dana Kamtipmas,PKK,Tokoh Agama,Sarana umum dll


15. MoU atau kontrak kerja Kepala Desa dan oknum Penegak Hukum (Kecamatan,DPMD,Inspektorat,Kejaksaan dan Kepolisian) atau Instansi yang terkait dengan tujuan mempaselitasi hukum membantu merekayasah laporan (SPJ) Cara kotor.


Kepada Yth : Dari 15 mudus di atas ini merupakan hasil penelitian dan temuan tim di lapangan ini la yang terjadi di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Tempat Penelitian : Kecamatan Rantau Bayur.

Anda termasuk nomor berapa dan berapa banyak muda-mudahan saudar/saudari tidak termasuk dari 15 mudus kejahatan KKN Dana Desa (DD) yang Sumber dananya dari APBN Ini.


Andai Saudara/Saudari Termasuk diantara 15 mudus penyelewengan dd tersebut, baik di sengaja maupum tidak sengaja.

Kami dari media tribunus.co.id  Siap mempaselitasi saudara/saudari untuk duduk di adili” jadi jangan salah kan kami seandainya itu terjadi.


dari 15 Poin itu yang suda pasti Saudara/Saudari lakukan dan itu terjadi di setiap desa iaitu : Poin ke 11 karna kami ada di dalam itu Ini merupakan pemberitahuan kami dari tribunus.co.id Untuk Instansi yang terkait hendaknya bisa menyikapi temuan temuan tersebut bertujuan perbaikan Perbaikan kenerja dan mental para pelanggar pelanggar hukum siapa pun dia tetapla ia penghianat.(rn)


Salam Nawacita.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama