-->

Ketahuan Bawa Narkoba Jenis Pil Dobel L dan Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pria Di Kediri Diringkus Polisi



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, para pelaku terbukti, memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis pil dobel L dan narkotika jenis sabu sabu . Kamis (7/6/2018).

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan,jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam dua hari ini diantaranya GS bin Sugito (32) tahun yang berprofesi jualan sayur warga Dusun Gedong Rt/Rw 037 /001 Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk - EW alias Meme bin Seri (40) tahun warga Dusun Tegal Arum Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan AS bin Suparman (32) tahun (penjual sayur) warga Dusun Campurejo Desa Brumbung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Ketiganya ditangkap petugas setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.ujarnya kepada tribunus.co.id.


Dari tangan tersangka GS ,yang diamankan disebuah pinggir jalan Dusun Menang Kecamatan Pagu pada hari rabu tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 07:30 WIB ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 100 butir dan disita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 540 ribu dan satu buah HP merk Samsung.


Kemudian dari tangan tesangka EW yang ditangkap dirumahnya pada pukul 10:00 WIB ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 10 butir dan disita satu buah HP merk Nokia. Sementara tersangka AB diamankan disebuah tepi jalan umum Dusun Sente Desa Sukabumi Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri  pada hari Kamis 7 juni 2018 sekira pukul 09:00 WIB, yang mana dari tangan tersangka AB ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan disaku depan sebelah kiri pada celana yang sedang dipakai ,diantaranya satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,47 gram - satu buah pipet kaca - satu buah sedotan plastik - satu buah korek api gas dan satu buah HP merk Nokia.


Untuk kepentingan penyelidikan, ketiga tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri untuk menjalani proses
Dalam pekara ini kedua tersangka GS dan EW terjerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sementara tersangka AS terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama