KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang pria berinisial MS alias Sukron bin Sunardi (28) tahun, kuli bangunan warga Dusun Krenceng Rt 15 Rw 5 Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya MS tertangkap petugas sedang transaksi narkoba jenis pil dobel L didalam rumahnya. Rabu (13/6/2018).
Dari tangan tersangka Polisi menemukan barang bukti sebanyak 52 butir pil dobel L dan diamankan barang bukti lainnya satu buah HP merk Samsung.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dan barang buktinya selanjutnya diamankan ke Mapolres Kediri untuk dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)