-->

Pasi Intel Kodim 0819 Hadiri Pengecekan Penyaluran THR Kepada Karyawan

Pasuruan, TRIBUNUS.CO.ID Pemberian Tunjangan Hari Raya memang menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu oleh pekerja. Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan ( THR) Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan mekanisme perhitungan besaran THR yang berhak untuk didapatkan pekerja, serta kapan THR tersebut harus diberikan oleh perusahaan. 


Hal tersebut  dilaksanakan pengecekan penyaluran THR kepada karyawan oleh Dinaker Kab. Pasuruan bersama dengan Kodim 0819 Pasuruan yang dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Arh Indar Sumarsono di PT. Panca Patriot Prima Dusun Welang  Desa  Kademungan  Kecamatan Kejayan. 
Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan supaya tidak dikenakan pasal Permenaker nomor 6 tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya. Selanjutnya adalah pembayaran THR tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang, seperti sembako dengan nilai jauh di bawah upah minimum. Terakhir, perusahaan berani melanggar peraturan untuk tidak membayar THR walau punya kemampuan, karena tidak ada sanksi yang akan memberikan efek jera. Meskipun, pemerintah setiap tahun telah membuka posko-posko aduan di departemen ketenagakerjaan tingat kota dan kabupaten. Dalam pemenaker juga telah dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan perusahaan.

Pada kesempatan tersebut Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Indar Sumarsono saat kami temui menyampaikan bahwa di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara berturut-turut atau lebih. Cara menghitungnya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan THR sejumlah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.  Ungkapnya.


Pewarta : Fery.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama