-->

Kerja Tiga Hari Di Jombang, Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Kediri Bawa Kabur Perhiasan Dan Uang Tunai





JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial YN alias Dian (27) tahun asal Kediri bawa kabur perhiasan emas dan uang tunai milik Agung Prabowo warga Dusun Patuk Desa Kertorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Sabtu (21/7/2018).

Kapolsek Ngoro Polres Jombang AKP. Ach Chairuddin membenarkan atas kejadian pencurian emas dan uang tunai milik korban yang telah dibawa kabur oleh YN asal Kediri sebagai pembantu rumah tangga barunya korban  ,hal ini setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian sektor ngoro bahwa telah terjadi pencurian perhiasan dan uang tunai ,dan selang tiga hari pelaku YN asal Kediri berhasil ditangkap petugas"terang AKP Ach Chairuddin.

Menurut korban, bahwa pelaku datang kerumah korban untuk melamar kerja sebagai pembantu rumah tangga sejak hari minggu tanggal 15  hingga hari Rabu 18 Juli 2018 yang lalu. kejadian pencurian diketahui korban sekira pukul 00:30 wib sebab korban melihat pintu gerbang rumahnya terbuka, curiga atas kejadian tersebut korban bergegas mengecek kamar milik korban, dan yang terjadi perhisan emas dan uang tunai raib dibawa kabur oleh pelaku"jelas AKP. Ach Chairuddin kepada tribunus.co.id.

Menurut keterangan korban, barang miliknya yang hilang adalah perhiasan emas bermata putih dengan berat 9,5 gram senilai Rp 5,225,000 dan cincin emas bentuk stempel berat 12 gram senilai 6,6 juta serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.


Setelah kami mendapat laporan kehilangan yang diduga dicuri oleh pelaku, kemudian kami melakukan olah tkp dan penyelidikan, dan alhasil Sabtu 21 juli pelaku YN berhasil ditangkap dan diamankan ke Mako Polsek Ngoro Polres Jombang  untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti curian pelaku diantaranya satu buah cincin emas berbentuk stempel dengan berat 12 gram dan uang tunai Rp 3,282.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku YN telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama