-->

Ketahuan Judi Togel, Dua Bapak Asal Pare Diamankan Polisi



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua pria berinisial WD 48 tahun bin (alm) Mispan Sukatno warga Jln Biliton Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dan MK 64 tahun warga Jln. Supriyadi No. 54 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Kamis sore (19/7/2018) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel Singapura.

Kapolsek Pare Polres Kediri AKP. Mustakim SH melalui Kasi Humas AIPDA Yani mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas lantaran mereka melakukan tindak pidana perjudian jenis togel Singapura.


Dan keduanya berhasil ditangkap, bermula informasi yang didapatkan anggota dari masyarakat, dimana  dilokasi rumah tersangka WD di Jln. Biliton Ds Gedangsewu telah dilakukan kegiatan perjudian, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan alhasil tersangka terbukti memasang nomor judi togel dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 210 ribu dan barang bukti lainnya satu buah HP merk Vivo warna putih dan diamankan petugas. terang AIPDA Yani.


Lebih lanjut AIPDA Yani menambahkan" bahwa setelah kita amankan tersangka,kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni MK, di sebuah Jln. Taruna Kel. /Kecamatan Pare, dimana tersangka MK terbukti telah menerima tombokan nomor togel.

Dari penangkapan tersangka MK ,petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 ribu dan disita barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Nokia warna merah.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Pare Polres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama