-->

Lagi! Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Dua Tersangka Kasus Pil dobel L




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua warga karyawan pabrik asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa Timur, jum'at (17/8/2018) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri lantaran terbukti ketahuan edar narkoba jenis pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri.


Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut diketahui adalah warga Dusun Pucanganom Desa Sukorejo Kecamatan Gurah berinisial AS alias Kentus bin Muhani (23) dan SW alias Kembe bin Miran (23) tahun,keduanya setelah dilakukan penyelidikan terbukti memiliki narkoba jenis pil dobel L.

Bermula petugas mengamankan tersangka AS alias Kentus dirumahnya sekira pukul 10:00 wib, dimana tersangka AS menurut informasi masyarakat sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, pada tubuh korban ditemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 100  butir, tidak hanya itu petugas juga menyita sebuah HP milik tersangka merk Lonovo warna putih guna dilakukan pengembangan lebih lanjut"terang AKP Setijo Budi.


Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AS, ditemukan data tersangka lainnya yakni SW alias Kembe ,dan juga berhasil diamankan petugas di sebuah dusun Recoputul Desa Gayam Kecamatan Gurah sekira pukul 10:30 wib.

Dari tangan tersangka SW alias Kembe, petugas juga menemukan barang bukti narkoba berupa pil dobel L sebanyak 326 butir ,dan sebuah HP merk Xiaomi warna putih milik tersangka juga diamankan petugas.

Keduanya bersama barang bukti saat ini diamankan ke Mako Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terjerat dalam Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama