-->

PCNU Wonosobo Tagih Janji Penutupan Karaoke




WONOSOBO JATENG, TRIBUNUS.CO.ID - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wonosobo beserta Badan Otonom (Banom), atas nama warga nahdliyin dan seluruh masyarakat Wonosobo bermaksud menagih janji Bupati Wonosobo sebagai Kepala Pemerintahan (7/8/18). untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo.

Bahwa demi tegaknya Perda tersebut, kami meminta Bupati Wonosobo pada hari ini juga untuk melaksanakan komitmen atau janji yang telah diucapkan saat Audiensi pada 5 April 2018 yakni memberlakukan Perda dan memberikan sanksi tegas berupa Penutupan tempat hiburan terutama karaoke yang tidak mematuhi Perda sejak audiensi dilangsungkan.
Selain keberadaannya tidak memiliki izin sesuai aturan, selama ini tempat hiburan karaoke juga tidak memberikan manfaat bagi Pendapatan Daerah. Bahkan, sejak ditetapkannya Perda pada sampai hari ini, tidak ada pengusaha tempat hiburan karaoke yang melaksanakan perda tersebut sekalipun telah diberikan peringatan.

Aksi pada hari ini merupakan wujud dukungan terhadap Pemerintah Daerah agar lebih tegas dalam melaksanakan kebijakan daerah. Kami meyakini bahwa keberadaan tempat hiburan karaoke lebih mendatangkan  Madharat dari pada Mashlahat Bahwasanya masyarakat Wonosobo merupakan masyarakat religius tidak membutuhkan adanya tempat hiburan karaoke. Keberadaan tempat hiburan karaoke justru memiliki dampak sosial yang buruk seperti degradasi moral generasi muda, timbulnya masalah dalam rumah tangga dan dampak negatif lainnya.


PCNU Kabupaten Wonosobo juga meminta kepada DPRD Wonosobo untuk menggunakan haknya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat sekaligus Pengusul Perda.
Ke 1. DPRD Kabupaten Wonosobo dalam waktu yang ditentukan supaya menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil dan menanyakan kepada eksekutif atas pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo.

2. DPRD Kabupaten Wonosobo dalam waktu yang ditentukan supaya menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki penyebab tidak dilaksanakannya Peraturan Daerah tersebut.

3. Apabila Hak Intepelasi dan Hak Angket tidak juga dilaksanakan, maka kami mendorong DPRD Kabupaten Wonosobo untuk menggunakan Hak Menyampaikan Pendapat atau mosi tidak percaya kepada eksekutif yang tidak sanggup melaksanakan Perda sesuai dengan Undang-undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang berlaku. (Amin)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama