-->

Satresnarkoba Polres Kediri Kembali Amankan Dua Pria Edar Sabu Sabu



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali ciduk dua pria yang kedapatan melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu - sabu diwilayah hukum Polres Kediri, mereka adalah MMI bin Kowat (24) tahun warga Dusun Mangir Rt 3 Rw 5 Desa Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang dan KGP bin Suratno (24) tahun warga Jl. Sooko Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi menjelaskan " Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Kediri terbukti setelah dilakukan penyelidikan petugas, keduanya terbukti telah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu.


Mulanya informasi keluhan dari masyarakat terus kita terima ,selanjutnya sekira pukul 16:00 wib petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan terbukti setelah dilakukan pengintaian di sebuah Dusun Jatiwaringin Desa Sukoharjo Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, tersangka MMI kedapatan memiliki barang haram narkotika berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,64 gram dengan rincian masing masing plastik 0,34 gram dan 0,30 gram serta satu buah pipet kaca dan HP merk Azuz warna hitam, barang bukti tersebut kemudian diamankan beserta tersangka ke Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.


Setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangaka, didapat keterangan lagi bahwa tersangka mendapat barang haram tersebut dari bandar diatasnya, tak butuh waktu lama kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka berinisial KGP di Jl.Sooko Desa Kandangan Kecamatan Kandangan, sekira pukul 18:30 wib akhirnya tersangka KGP berhasil diamankan petugas lengkap barang bukti berupa 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 6,98 gram, dengan masing masing rincian 0,52 gram - 0,54 gram - 0,52 gram - 0,60 gram - 0,54 gram - 1 gram - 0,96 gram - 0,86 gram - 0,84 gram dan 0,60 gram, serta barang bukti berupa satu buah bong - satu buah pipet kaca - satu buah korek api gas - satu bungkus plastik klip - satu timbangan elektrik dan satu buah HP merk Nokia juga diamankan petugas.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut Kedua tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri dan terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama