-->

Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi


DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI

Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi

Majelis Umum PBB

Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,

Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB, Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.

                                                                       

Sidang Pleno ke-107

13 September 2007

Tambahan

Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi

Majelis Umum


Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.


Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.


Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.


Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.


Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.


Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.


Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.


Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.


Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.


Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.


Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen yang layak.


Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.

                                                 

Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.

                                             

Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.


Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.


Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.


Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.


Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.


Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.


Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.


Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia

                                         

Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.


Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.

Pasal 1 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.

Pasal 2 :

Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.


Pasal 3 :

Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 4 :

Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.


Pasal 5 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.

                                                                 

Pasal 6 :

Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.


Pasal 7 :

1.Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.

2.Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.

Pasal 8 :

1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.

2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :

a.Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.

b.Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.

c.Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka.

d.Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.

e.Segala bentuk propaganda yang dibuat  yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.

Pasal 9 :

Masyarakat pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari pelaksanaan hak semacam ini.


Pasal 10 :

Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan.                                                                 

Pasal 11 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni serta karya sastra.


Pasal 12 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara keagamaan mereka. Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-obyek upacara, dan hak atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.

2.Negara harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-obyek upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil, transparan dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.


Pasal 13 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan, mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi lisan, filosofi, system penulisan dan karya sastra mereka, dan untuk menunjuk serta menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan nama orang.

2.Negara harus menentukan ukuran yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut  dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta dimengerti dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika dibutuhkan melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.


Pasal 14 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan system pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka, dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.

2.Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas pendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.           

3.Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan ukuran yang tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang hidup diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jika dimungkinkan, mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa mereka sendiri.


Pasal 15 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus dicerminkan secara tepat dalam pendidikan dan juga informasi publik.

2.Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan saling pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.


Pasal 16 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka sendiri dan untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa diskriminasi.

2.Negara harus mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin bahwa media milik Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi.

3.Negara, tanpa prasangka menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.


Pasal 17 :

1.Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk sepenuhnya menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh yang berlaku internasional dan nasional.

2.Negara harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam menentukan tolak ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat pribumi dari exploitasi ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual atau social anak, mengingat kerapuhan dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.

3.Pribadi pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.

                                                 

Pasal 18 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.


Pasal 19 :

Negara harus berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.


Pasal 20 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk system atau lembaga politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman menikmati memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas  aktifitas ekonomi tradisional.

2.Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak mendapatkan perbaikan yang adil.


Pasal 21 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga, keamanan, kesehatan dan sosial.

2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.

3.Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia, perempuan muda, anak-anak dan orang-orang cacat.


Pasal 22 :

Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.

                                                 

Pasal 23 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.


Pasal 24 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan   praktek-praktek kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman, hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat.

Masyarakat pribumi juga mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua pelayan social dan kesehatan.

2. Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart  kesehatan fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambillangkah yang diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif realisasi total dari hak ini.


Pasal 25 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.


Pasal 26 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.

2.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan  mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka miliki atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara tradisional, dan juga mereka punyai atau warisi.

3.Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari  masyarakat pribumi yang bersangkutan.

                                                                 

Pasal 27 :

Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.


Pasal 28 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan, dan yang dapat diambil alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.

2.Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam hal jumlah, ukuran dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang tepat.


Pasal 29 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan kapasitas produksi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus menciptakan dan menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi untuk konservasi dan perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.

2.Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan wilayah mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

3.Negara juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan kesehatan masyarakat pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan oleh masyarakat yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.


Pasal 30 :

1.Aktifitas kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi yang bersangkutan.                 

2.Negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui lembaga perwakilan telebih dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.


Pasal 31 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan  membangun warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei kebudayaan tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya, termasuk sumber-sumber daya manusia dan genetika, benih-benih, obat-obatan, pengetahuan tentang flora dan fauna, tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga dan permainan tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi  kebudayaan tradisional tersebut.

2.Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.


Pasal 32 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka  yang lain.

2.Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain, terutama dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air  dan sumber daya lain.

3.Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.


Pasal 33 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan yang sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.

2.Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih keanggotaan dari lembaga atau institusi yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.

                                                               

Pasal 34 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar hukum internasional.


Pasal 35 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.


Pasal 36 :

1. Masyarakat tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan kerjasama, termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.

2.Negara, dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus menentukan tolak ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan untuk memastikan pelaksanaan hak ini.


Pasal 37 :

1.Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan perjanjian persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan dan penetapan-penetapan tersebut dari Negara.

2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.


Pasal 38 :

Negara, dalam konsultasi dan kerjasama  dengan masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.

                                                             

Pasal 39 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.


Pasal 40 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.


Pasal 41 :

Organ-organ dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus diciptakan.


Pasal 42 :

Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.


Pasal 43 :

Hak-hak ini diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.


Pasal 44 :

Semua hak dan kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita secara sama dan setara.

                                                                 

Pasal 45 :

Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan datang.


Pasal 46 :

1.Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara tidak langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk mengikat dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan piagam PBB atau ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang akan memecah atau merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas wilayah atau kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara merdeka.

2.Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan dalam hubungan dengan kewajiban-kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis pembatalan harus bebas dari diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan pengakuan hak dan penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk menemukan persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.

3.Ketentuan-ketentuan yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia,  persamaan, non diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.


                                                   

SEJARAH PERKEMBANGAN LAHIRNYA DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK PENDUDUK ASLI (PRIBUMI)


Writen by John Anari,ST
Translate by Ronald Waromi

Masyarakat   Pribumi (Bahasa   Inggris: Indigenous   Peoples) adalah sekelompok   masyarakat yang hidup di  suatu tempat sebelum adanya kedatangan bangsa-bangsa luar.


Mereka  memiliki  hak atas tanah  dan kekayaan alamnya  sebagai peninggalan dari Nenek Moyang mereka.
Diperkirakan ada sekitar 300 (Tiga Ratus) Juta Indigenous Peoples (IP) yang menempati wilayah permukaan bumi ini, seperti Penduduk Pribumi Aborigin dari Australia, Penduduk Pribumi Indian dari Amerika, dll. Tuhan  telah menciptakan manusia dan memberi tempat kepada mereka masing-masing namun bagi mereka yang memiliki banyak kekayaan alam akan menjadi rebutan setiap bangsa-bangsa seperti tertulis dalam kita Ulangan di atas.

Menurut dua orang Pendeta Spanyol (Fransisco Victoria dan Bartholomeo) yang  berlayar bersama-sama dengan para Penakluk Dunia (Conquistadores), mereka menyatakan bahwa Penduduk Asli Amerika memiliki Hak yang sama seperti  kami bangsa Spanyol karena pada waktu itu, mereka (bangsa Eropa) manganggap bahwa orang-orang di luar mereka adalah orang-orang yang tidak beradab (Uncivilized) untuk dijadikan sebagai objek jajahan. Dan hingga saat ini  pun, banyak orang kulit putih menganggap bahwa orang kulith hitam adalah orang-orang yang tidak beradab juga.


Apa yang  dikatakan oleh  mereka berdua terus  menggema dalam sejarah dunia sehingga pada tahun 1948, Masyarakat Internasional telah menyepakati disusunnya  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara Umum pada tanggal 10 Desember 1948 untuk penghapusan Penjajahan di muka bumi.  Namun pada kenyataannya, ternyata masih ada beberapa daerah yang masih merasa terjajah walaupun setelah terbentuknya Perserikatan  Bangsa-Bangsa (United Nations) dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Asasi Manusia (United Nations Universal Declaration on Human Rights).


Mereka yang merasa terjajah ini umumnya adalah Masyarakat Pribumi karena tenaga  mereka dipakai sebagai pekerja paksa demi kepentingan negaranya. Oleh sebab   itu, UN of ILO (United Nations of Int

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama