-->

Instruksi Kementerian Hukum dan HAM Tidak Diindahkan



BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Nanang Hermawan seorang security Perkebunan Kelapa Sawit PT.MAR Air Senda (Mitra Aneka Rejeki) (ARTHA GRAHA GROUP) diketahui Milik TW. Tommy Winatan diduga Dikriminalisasi hingga mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Banyuasin gara-gara menangkap pencuri bibit sawit milik PT MAR di tempat ia bekerja.(30/09)

Sepertinya Pihak kepolisian Polres Banyuasin sama sekali tidak mengindahkan Instruksi Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami beberapa waktu lalu saat usai acara lokakarya Hak dan Kesehatan Perempuan di Lapas, Jakarta, Kamis 03/5/2018 waktu lalu.

Dia mengatakan pemerintah harus mengeluarkan biaya triliunan rupiah untuk membiayai lapas dan warga binaan setelah dikroscek masalah penuhnya lapas ini gara gara pihak penegak hukum semaunya saja penjarakan orang masak yang kasus-kasus yang ringan enggak usah masuk rutanlah, dimediasi, restorative justice supaya isi lapas nggak nambah  bebernya.

Misalnya orang berantem, orang mencuri,pemakai narkoba enggak usah dimasukan ke lapas, cukup dilakukan mediasi, di rehab, kenapa ya yang kasus seperti ini ditangkap eeh kasus yang besar kok..dibiarkan saja, ada apa penegak hukum yang seperti demikian ini.,ni’ bikin rugi negara ini karena di dalam itu tidak selamanya bisa lebih baik. Apalagi dengan posisi kelebihan kapasitas seperti sekarang ini  jelas Sri Puguh Budi Utami. https://tribunus-antara.com/2018/05/05/kemenkumham-minta-penegak-hukum-jangan-asal-jebloskan-orang-ke-penjara.html

Sementara yang terjadi di Polres Banyuasin ini sepertinya sama sekali tidak mengindahkan instruksi tersebut dilihat dari kasus Seorang Security PT MAR tersebut terkesan dipaksakan dan sepihak (pelapor)

Berdasarkan Surat laporan atas nama Jaka Umbaran Bin Edison pada Jumat tanggal 07 September 2018 yang lalu Bernomor lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.

Surat perintah penangkapan Nomor SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim.Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim. Diduga dijerat Pasal 170 KUHP.


Padahal dari keterangan Mawan sendiri dan empat orang saksi masing-masing bernama Wendi,Beni,Wansyah dan Kutuk yang dimintai keterangannya pada Senin,(24/09) kemarin.

Beni menjelaskan, Kak mawan itu di datangi oleh Jaka bersama satu orang temannya dengan membawa senjata api berjenis FN beritikad jahat ke rumah Mawan dan menodongkan senjata api tersebut ke dirinya dan temannya Cik Mit yang kebenaran sedang ada dirumahnya jelasnya.

Sepertinya Pasal 170 KUHP yang disangkakan pihak penyidik polres banyuasin itu tidak tepat dan sepihak yang lebih tepatnya Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.

Hingga seorang security yang suda mati matian menjaga dan mengamankan harta benda perusahaan PT MAR itu bukanya Apresiasi akan tetapi jeruji besi.


Penulis : roni

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama