-->

Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security PT. MAR Terancam Pidana




BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Berawal dari pencurian bibit kelapa sawit dua security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau, Cik Mit dan Hermawan dilaporkan di Polres Banyuasin dengan tuduhan Pengeroyokan oleh Jaka Umbaran Bin Edison seorang warga Desa meranti Rt.002 Rw. 004 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB kemarin.

Dengan terlapor atas nama Cik Mit.1 dan Hermawan.2  alamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. Mawan  ditangkap oleh Ditreskrimum Polres Banyuasin. pada hari senin tanggal 17 September kira-kira pukul 13:00 di depan kuliner saat lagi berdiri di pinggir jalan.

Dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09)

Cik Mit Salah Satu Petugas Security Karena merasa tersudut dengan pertanyaan Sekurity ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaka dengan Cik mit terangnya.

Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masalah ini.

Dengan spontan cik Mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadilah saling dorong.

"Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan Istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut  untuk melerai pertikaian." ucap Attun kepada wartawan

Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala  jaka,jelasnya.

Diketahui senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka sebelum kejadian itu, namun  mawan tidak mau. karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.

Karena merasa terdesak rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah. dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 2 KUHP.

Dampak dari perseteruan tersebut mawan mendekam di Sel Polres Banyuasin, lalu Anak dan Istrinya lari meninggalkan rumah karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali.

Sementara pihak Polres Banyuasin dihubungi  melalui Wa Kasat Reskrim dan Kapolres mempertanyakan masalah ini belum dibalas.

Penulis    : Roni
Publisher: Tatag



0 Komentar

Lebih baru Lebih lama