-->

Satresnarkoba Polres Kediri Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu Sabu




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri pada hari Senin (24/9/2018) kembali bekuk dua pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu. Kedua tersangka diketahui berinisial CW alias Tobing bin Warsito (31) tahun buruh tani warga Dusun Parang Agung Rt 5 Rw 1 Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu, dan YK alias Basman bin Radi (34) tahun seorang sopir warga Dusun Pugeran Rt 1 Rw 1 Desa Puncu Kecamatan Puncu.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi peredaran narkoba diwilayah Puncu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka CW alias Tobing di kediaman rumahnya pada pukul 10:00 wib"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,69 gram ,dengan rincian berat tiap plastik klip adalah 0,24 gram - 0,23 gram dan 0,22 gram. Serta ditemukan satu bungkus sedotan plastik - satu korek api gas - dua serok plastik ,dan satu buah HP merk Smartfren milik tersangka juga diamankan"Ujar AKP Eko Prasetio Sanosin.


Setelah tersangka dilakukan pengembangan, didapat keterangan tersangka YK alias Basman yang juga berhasil ditangkap di rumah tersangka pada pukul 10:30 wib.

Dari tangan tersangka YK, juga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram, serta satu buah bong - satu buah pipet kaca - satu korek api gas - lima buah sedotan plastik dan satu HP merk Nokia milik tersangka juga diamankan.

Untuk kepentingan penyelidikan ,kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres Kediri guna menjalani proses hukum berikutnya ,atas perbuatannya kedua tersangka dapat terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama