-->

Akhirnya Ketua KPK Agus Rahardjo Angkat Bicara Terkait adanya Aliran Dana Untuk Tito

TRIBUNUS.CO.ID - Kasus suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, dan anak buahnya, Ng Fenny, terhadap hakim MK, Patrialis Akbar, sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Basuki Hariman tetap menjadi sorotan lantaran diduga ada pemberian uang darinya kepada sejumlah pihak lain.

Hal tersebut mencuat dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh Indonesialeaks. Dalam laporan itu, disebutkan ada buku catatan keuangan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Basuki kepada sejumlah orang. Salah satu nama yang disebut-sebut tercantum di dalamnya adalah mantan Kapolda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ada delapan catatan pengeluaran yang diduga mengalir untuk Tito.

Ketua KPK Agus Rahardjo turut angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia menyatakan tidak ada keterangan dari Basuki Hariman dan Ng Fenny yang menyebutkan mengenai dugaan aliran uang tersebut.

“Jadi dari keterangan, nggak ada,” kata Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, hari ini Rabu (10/10).

Agus menyebut bahwa untuk memverifikasi suatu aliran dana, perlu setidaknya beberapa bukti yang saling mendukung. Ia lantas memberikan contoh kasus eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut sejumlah nama yang menerima uang terkait kasus korupsi. Hal tersebut termuat dalam catatan dari anak buah Nazaruddin, Yulianis.

Meski Nazaruddin menyebut nama, namun Agus menyebut pembuktian aliran dana itu sulit karena tidak didukung bukti lain yang bersesuaian. “Itu kan pembuktiannya susah. Begitu orangnya (yang dituding) ngomong, ‘saya nggak nerima’, tidak ada bukti yang lain, apa yang mau kami pakai,” kata dia.

Masih dalam laporan Indonesialeaks, disebutkan bahwa buku catatan bersampul merah itu kemudian diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK yang saat ini sudah kembali ke Mabes Polri. Kedua orang tersebut ialah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun.

Terkait hal tersebut, Agus menyebut bahwa kedua orang tersebut sudah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Namun menurut Agus, di tengah proses pemeriksaan, ada permintaan dari Polri untuk meng.


Pewarta : roni (sumber: https://www.indonesialeaks.id/)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama