-->

Gara-Gara Sabu, Kuli Bangunan Warga Trajeng Ini Masuk Sel Tahanan


PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID - Pada hari Rabu tgl 24 Oktober 2018 sekira jam 12.07 WIB Unit  2 tlh melakukan penangkapan 1 (satu) orang pelaku yg diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat total 1,88(satu koma delapan puluh delapan)gram sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Penangkapan dilakukan petugas di dalam rumah tersangka yang bernama  MOCHAMMAD SAIFULLAH Bin M. SARONI Laki-laki, lahir diPasuruan, 1Januari 1993, Swasta/ kuli bangunan, agama Islam, pendidikan terakhir SD (tamat),  alamat Jl. Maluku V/63 RT.01 RW.03 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan tak berkutik dan terpaksa harus digelandang ke kantor Polisi

Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 1(satu)bungkus rokok merk Dunhill yang berisi 4 bungkus plastik klip yang masing-masibg berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gr beserta bungkus plastiknya, 0,37 gr beserta bungkus plastiknya, 0,37 gr beserta bungkus plastiknya
0,39 gr beserta bungkus plastiknya.1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38( nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buat pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk Samsung hitam putih beserta Simcardnya, 1 (satu) buah rangkaian bong (alat hisap sabu)
1 (satu) biah botol plastik merk Aito untuk kompor dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (td)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama