-->

Kapolres Mojokerto Gelar Press Release Pabrik Miras Ilegal



Mojokerto - Press Release Pabrik Miras Ilegal jenis arak siang ini Senin (01/10/18) digelar di lokasi gudang pabrik di Dsn.Ngembul Ds.Punggul Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto sekitar pukul 14.15 WIB dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Didampingi oleh pejabat utama Polres mojokerto dan dihadiri sekitar 22 awak media baik, media konvensional maupun media online.

Sesuai dengan LP.A/90/IX/2018/Jatim/Res.Mojokerto tanggal 28 September 2018. Diketahui dari hasil penyidikan bahwa modus operandi Pelaku memproduksi minuman keras dengan cara mencampurkan 175 liter air dicampur dengan 25 kg gula merah, 12 kg gula pasir, 1 Kg ragi tape, 1 gelas vermipan. Kemudian dibiarkan selama kurang lebih satu minggu selanjutnya melalui proses penyulingan sehingga menghasilkan arak. Kapasitas setiap kali produksi menghasilkan kurang lebih 900 liter minuman jenis arak.

Menurut AKBP Leo, para pelaku terbukti telah melanggar 3 pasal sekaligus diantaranya, Pasal 204 ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya”.

Pasal 135 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan berbunyi, ”Setiap orang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi penyimpanan dan pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan“.

Dan Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar dan atau terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”.

AKBP Leo menjelaskan, “untuk pasal 204 KUHP dihukum penjara selama-lamanya  15 tahun sedangkan untuk kedua pasal UU pangan tersebut diancaman dengan pidana kurungan 2 tahun atau denda sebesar 4 miliar”.Ungkap AKBP Leo kepada awakmedia. (Dwa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama