-->

Kolaborasi ! BNN Kabupaten Kediri Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang Tentang Narkotika





KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional / BNN Kabupaten Kediri Jawa Timur bersama dengan Setda Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri berkolaborasi berikan penyuluhan hukum tentang Undang Undang No. 35 tahun 2009 di Madrasah MTs Jabal Nuur Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Kamis (25/10/2018).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri yang berkolaborasi dengan BNN, Polres dan Kemenag untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan tentang hukum dan undang undang narkotika.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, Amk, SH MM sebagai narasumber pagi itu "mengajak seluruh siswa MTs Jabal Nuur untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba ,karena di Kabupaten Kediri peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan, bahkan Indonesia sudah darurat narkoba"tutur AKBP L. Dewi.

Dan pada kesempatan tersebut, Dewi juga menjelaskan tentang undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga sanksi hukumnya.

Turut hadir juga dari anggota Polres Kediri yang juga menyampaikan pesan dan materi UU no 22 tahun 2009 tentang keselamatan dalam berlalu lintas dan angkutan jalan.

Dan sementara dari Kemenag Kabupaten Kediri menyampaikan materi tentang penguatan pendidikan karakter dan rasa percaya diri siswa.


Tujuan kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk  menambah wawasan pengetahuan para pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama