-->

Kurir 11 Paket Sabu Asal Pasuruan Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Idik III  AKP. Suhartono, S.Sos berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka laki-laki yakni  AM dan  MM, bersama barang bukti berupa 11  (sebelas) paket plastik berisi sabu seberat ± 55,49 gram beserta  bungkusnya; berikut 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar; 1 (satu)  buah HP; dan 1 (satu) buah ATM BCA; - Dari pengakuan AM saat bersama dengan MM, sedianya  11 (sebelas) paket plastik sabu tersebut akan dikirim kepada pembeli.

"Kronologis, adalah berdasarkan Informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak  lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit III  Satresnarkoba Polrestabes Sby yang dipimpin oleh Kanit Idik III  AKP. Suhartono, S.Sos, kemudian informasi tersebut terbukti,  sehingga pada hari Selasa, 02 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00  WIB di depan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo. Tim Opsnal dari Unit III,

Namun belum sempat terjual, tertangkap terlebih dahulu,  kemudian dilakukan pengembangan ke Rumah kontrakan . AM di Delta Regency Sidoarjo yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan paket sabu.

Di rumah tersebut di temukan 42 (empat puluh dua) paket plasik berisi sabu dengan berat ± 6.195,56 gram  beserta bungkusnya yang disimpan di dalam sebuah kopor; berikut 1  (satu) buah timbangan besar dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong;

AM mengaku bahwa seluruh paket sabu tersebut di dapatnya  dari MN yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan hanya  berkomunikasi melalui BBM, dan beberapa kali hanya bertemu dengan kurir yang mengatar paket sabu dari MN.


Selain berhasil meringkus tersangka di TKP - Di depan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo. Tersangka - AM, Laki-laki, 41 Tahun, Tidak Bekerja, Jl. A Yani Sidoarjo;  MM, Laki-laki, 19 Tahun, Tidak Bekerja, Jl. Hasanudin Pasuruan.  Polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti - 11 (sebelas) paket plastik berisi sabu dengan berat total ± 55,49  gram beserta bungkusnya, 42 (empat puluh dua) paket plastik berisi sabu dengan berat total ±  6.195,56 gram beserta bungkusnya; TOTAL BB : 53 (lima puluh tiga) paket plastik berisi sabu  dengan berat total 6.251,05 gram / 6 kg 251,05 gram;  1 (satu) buah tas koper;  1 (satu) buah plastik klip besar;  1 (satu) buah HP; 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah timbangan besar; 1 (satu) bendel plastik klip kosong.


Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pasal yang Dikenakan Tersangka yaitu : Pasal 114 Ayat (2) Subs.  Pasal 112 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35   Tahun 2009 tentang Narkotika. (RIF).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama